Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Tiga Faktor yang Bisa Membuat Tembok Baja Spanyol Ambruk
  • Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB
  • Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie
  • Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”
  • Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?
  • Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat
  • Mampukah Messi Menaklukkan Negeri yang Membesarkan Namanya?
  • Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Red Notice Riza Chalid Terbit, Kejagung Siapkan Strategi Pemulangan

Red Notice Riza Chalid Terbit, Kejagung Siapkan Strategi Pemulangan

Hukum Toto Pribadi03 Februari 2026 / 17:37 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kantor Kejaksaan Agung RI (Tutur/wikipedia)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (Tutur.co.id) – Interpol secara resmi telah menerbitkan Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid (MRC), buron internasional dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Menanggapi itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengaku telah menyiapkan strategi pemulangan.

Penerbitan red notice Riza Chalid ini menjadi titik penting dalam strategi Kejagung RI mengejar tersangka yang selama ini mangkir dari panggilan penyidik itu. Dan tentu saja membuka peluang penangkapan melalui mekanisme deportasi maupun ekstradisi dari negara tempat Riza Chalid berada.

Kejagung sendiri mengaku telah menerima pemberitahuan resmi terkait terbitnya Red Notice Interpol itu. Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

“Kami sudah menerima pemberitahuan resmi dari NCB Interpol Indonesia bahwa permohonan red notice atas nama mohammad riza chalid telah disetujui oleh interpol pusat. Tentu dengan terbitnya red notice ini, kejaksaan agung akan menyiapkan langkah tindak lanjut, termasuk melengkapi dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan,” kata Anang Supriatna.

Masih menurut Anang, dengan terbitnya red notice ini ada dua kemungkinan langkah hukum yang dapat ditempuh, pertama melalui mekanisme deportasi karena paspor yang bersangkutan sudah dicabut, dan kedua melalui mekanisme ekstradisi. “Apabila dilakukan deportasi, kami siap menurunkan tim penyidik untuk penjemputan,” tegasnya.

Namun Anang juga menegaskan untuk perlu dipahami penanganan buronan yang berada di luar negeri tidak bisa serta-merta dilakukan karena menyangkut kedaulatan hukum negara lain dan perbedaan sistem hukum.

“Oleh karena itu diperlukan pendekatan diplomasi hukum dan koordinasi yang intens dengan negara tempat yang bersangkutan berada. yang jelas, dengan red notice ini ruang gerak saudara mrc menjadi sangat terbatas karena sudah dalam pengawasan 196 negara anggota interpol,” terangnya.

Baca Juga  Tengah Malam, Kortastipidkor Lanjut Geledah Ruko di Cipete

Rencana Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung dan NCB Interpol Indonesia saat ini berkoordinasi secara intensif dengan mitra internasional, termasuk petugas Interpol di negara-negara anggota, untuk mengeksekusi red notice tersebut — baik melalui tindakan penahanan sementara maupun langkah hukum berikutnya.

Lalu opsi opsi ekstradisi dan deportasi juga telah disiapkan. Selain itu, penguatan diplomasi hukum juga terus dilakukan Kejagung. Menurut Anang, pendekatan diplomasi hukum antarnegara sangat penting, terutama karena setiap negara memiliki otoritas hukum dan aturan sendiri-sendiri. Pendekatan ini mencakup pengajuan permintaan resmi, pembuktian legalitas permintaan ekstradisi, dan perundingan bilateral dengan negara tempat buronan tinggal.

Yang terakhir, Kejagung juga melakukan pencegahan pergerakan dan pemulihan aset.  Red notice ini membantu membatasi mobilitas internasional Riza Chalid, karena data red notice terhubung dengan sistem imigrasi negara anggota. Selain itu, Kejagung tetap melanjutkan upaya penyitaan aset baik di dalam negeri maupun luar negeri untuk membantu memulihkan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana.

buronan Kasus Korupsi Pertamina red notice Riza Chalid
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTips Aman Mengatasi Api Akibat Tabung Gas LPG Bocor
Next Article Istri Jenderal Hoegeng Wafat, Megawati Kirim Duka Cita dari Abu Dhabi

Berita Lainnya

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Layanan Shared Services Pertamina Raih Tiga Penghargaan Global di SSOW Impact Awards AustralAsia 2026

18 Juli 2026 / 18:36 WIB

Enggak Tercantum di LHKPN Febrie, Rumah Sentul Ternyata Milik Sang Anak

18 Juli 2026 / 16:19 WIB

Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul

18 Juli 2026 / 15:41 WIB

Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir

18 Juli 2026 / 15:06 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Video: Eks Kapolda Rikwanto Soroti Kasus Guru Honorer di Jambi jadi Tersangka: Tak Ada Mens Rea

Satria Eko20 Januari 2026 / 17:41 WIB

Tiga Faktor yang Bisa Membuat Tembok Baja Spanyol Ambruk

19 Juli 2026 / 02:00 WIB

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.