Tangerang (Tutur.co.id) – Bahar bin Smith ditetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Kota Tangerang, Banten. Bahar bin Smith akan diperiksa di Polres Metro Tangerang Kota pada 4 Februari 2026.
“Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur.
Penetapan tersangka kepada Bahar bin Smith dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.
Awaludin Kanur menyebutkan hasil gelar perkara status Bahar bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka. Ia menjamin proses hukum Bahar bin Smith akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Kasus penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025, di mana saat itu Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh. Saat kejadian, seorang anggota Banser mendatangi lokasi tersebut untuk mendengarkan ceramah dari Bahar.
Namun, saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan menghadangnya. Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur.

