Jakarta (tutur.co.id) – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, mempertanyakan keputusan Kapolresta Sleman yang menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka setelah membela istrinya dari aksi penjambretan. Hal itu disampaikan Safaruddin dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR RI dan Polresta Sleman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Safaruddin menilai penerapan pasal dalam kasus tersebut tidak tepat karena tindakan yang dilakukan suami merupakan bentuk pembelaan diri. Ia juga mengkritik koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan yang dinilai keliru hingga perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.
