Jakarta (tutur.co.id) — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara sistem perdagangan atau trading halt pada pukul 13.43 WIB (Jakarta Automated Trading System/JATS), menyusul penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai 8% pada perdagangan Rabu (28/1/2026).
Pada sesi II perdagangan, IHSG tercatat merosot 718,44 poin atau 8,00% ke level 8.261,78. Sejalan dengan itu, Indeks LQ45 yang berisi 45 saham unggulan ikut tertekan, turun 67,70 poin atau 7,73% ke posisi 808,41.
BEI menyampaikan bahwa perdagangan akan kembali dilanjutkan sekitar pukul 14.13 WIB waktu JATS, tanpa perubahan jadwal perdagangan.
Ketentuan trading halt BEI
BEI menjelaskan, kebijakan trading halt dilakukan mengacu pada ketentuan penanganan kelangsungan perdagangan saat terjadi tekanan ekstrem di pasar saham. Adapun ketentuan trading halt yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:
Trading halt selama 30 menit apabila IHSG turun lebih dari 8% dalam satu hari bursa yang sama.
Trading halt tambahan selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15%.
Trading suspend apabila IHSG turun lanjutan hingga lebih dari 20%, dengan ketentuan:
Hingga akhir sesi perdagangan; atau
Lebih dari satu sesi perdagangan setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BEI menegaskan bahwa penyesuaian ketentuan trading halt dilakukan sebagai upaya memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor untuk menyusun strategi investasi secara lebih matang, dengan mempertimbangkan informasi yang tersedia di pasar.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI tanggal 8 April 2025, yakni Nomor Kep-00002/BEI/04-2025 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan dalam Kondisi Darurat, serta Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

