Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
  • Mencari Akhir yang Manis
  • Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Nasional»Video: Jabatan Kapolri Listyo Dianggap Menentang Putusan MK Soal Jabatan Sipil Polisi Aktif

Video: Jabatan Kapolri Listyo Dianggap Menentang Putusan MK Soal Jabatan Sipil Polisi Aktif

Nasional Satria Eko26 Januari 2026 / 14:33 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang polisi aktif mengisi jabatan sipil saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI. Kapolri menjelaskan latar belakang diterbitkannya Perpol Nomor 10 Tahun 2025 di hadapan para anggota dewan.

Menurut Kapolri, Perpol tersebut bukan dimaksudkan untuk melawan putusan MK, melainkan sebagai bentuk itikad baik Polri dalam mengisi kekosongan hukum serta menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat, sambil menunggu pembahasan revisi Undang-Undang Polri.

Baca Juga  Bertemu Kapolri, Jaksa Agung Tegaskan Tidak Ada Rivalitas Penegakkan Hukum
kapolri Listyo Sigit Prabowo Mahkamah Konstitusi MK polisi Polri
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleVideo: Kapolri Listyo Keukeuh Tak Sudi Polri di bawah Kementerian: Lebih Baik Saya Jadi Petani
Next Article Video: PDIP Dukung Jabatan Kapolri Tetap di Bawah Presiden: Bukan di Bawah Menteri

Berita Lainnya

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026

18 Juli 2026 / 09:19 WIB

Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta Akhir Pekan 18 Juli 2026

18 Juli 2026 / 08:57 WIB

Nanik S Deyang Tak Muncul, BGN Pamer Opini ‘Pujian’ dari BPK

17 Juli 2026 / 16:14 WIB

Saat Don Ritto Tertunduk Mengenakan Rompi Oranye Digiring ke Kejagung

17 Juli 2026 / 16:01 WIB

Kabar Baik! Bansos BPNT Triwulan III 2026 Mulai Cair Rp 600.000, Cek Syarat dan Penerimanya

17 Juli 2026 / 13:08 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Waspada! Hujan Lebat Hingga Ekstrem Terjadi di Jakarta dan Banten

Deba Salamah23 Januari 2026 / 08:40 WIB

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal

18 Juli 2026 / 12:45 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.