Jakarta (tutur.co.id) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang polisi aktif mengisi jabatan sipil saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI. Kapolri menjelaskan latar belakang diterbitkannya Perpol Nomor 10 Tahun 2025 di hadapan para anggota dewan.
Menurut Kapolri, Perpol tersebut bukan dimaksudkan untuk melawan putusan MK, melainkan sebagai bentuk itikad baik Polri dalam mengisi kekosongan hukum serta menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat, sambil menunggu pembahasan revisi Undang-Undang Polri.
