Jakarta (tutur.co.id) — Pemerintah melalui Perum Bulog melonggarkan aturan batasan pembelian beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Jika sebelumnya masyarakat hanya diperbolehkan membeli maksimal dua pak per orang, kini kuota pembelian ditingkatkan menjadi maksimal lima pak per orang.
Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mengungkapkan, kebijakan tersebut didorong oleh tingginya animo masyarakat terhadap beras SPHP serta kondisi stok beras Bulog yang saat ini tergolong melimpah.
“Karena banyak animo dari masyarakat pengennya belinya banyak. Itu yang pertama. Kemudian yang kedua juga stok kita kan banyak, jadi biar cepat habis,” ujar Rizal di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).
Rizal memastikan, ketersediaan beras SPHP dengan kuota pembelian hingga lima pak per orang akan didukung oleh distribusi yang merata melalui berbagai kanal penjualan. Tidak hanya di pasar tradisional, beras SPHP juga akan tersedia di ritel modern.
“Semuanya, sampai ritel modern. Jangankan di ritel modern, di mana-mana boleh,” tambahnya.
Di tengah mendekatnya musim panen raya pada Februari 2026, Rizal menegaskan kebijakan pelonggaran kuota pembelian ini tidak akan menekan harga gabah maupun beras di tingkat petani. Bulog telah menyiapkan skema penyaluran yang disesuaikan dengan kondisi wilayah produksi.
Untuk daerah sentra produksi pangan seperti Jawa, Lampung, Sumatera, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat (NTB), Bulog akan mengurangi volume penyaluran SPHP saat panen raya berlangsung. Sebaliknya, penyaluran di luar wilayah sentra produksi tetap dilakukan secara normal.
“Pada saat sentra produksi pangan panen, SPHP-nya kita kecilkan volumenya. Nanti begitu masuk musim tanam lagi, volumenya kita besarkan kembali,” jelas Rizal.
Ia menegaskan Bulog saat ini telah siap sepenuhnya dalam menyalurkan beras SPHP ke masyarakat. Seluruh jaringan distribusi disebut telah tergelar dengan baik.
“Sudah siap semua, tidak ada masalah. Sekarang tidak dibatasi dua pak lagi, tapi boleh jadi lima pak,” pungkas Rizal.

