Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Tiga Faktor yang Bisa Membuat Tembok Baja Spanyol Ambruk
  • Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB
  • Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie
  • Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”
  • Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?
  • Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat
  • Mampukah Messi Menaklukkan Negeri yang Membesarkan Namanya?
  • Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Nasional»Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Aturan Hutan di Aceh hingga Sumatra Utara

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Aturan Hutan di Aceh hingga Sumatra Utara

Nasional Adi P20 Januari 2026 / 22:30 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Hutan di Aceh hingga Sumatra Utara
Seorang warga melintasi genangan lumpur dan puing bangunan di kompleks SLB Negeri Pembina Aceh Tamiang usai banjir besar merendam kawasan sekolah, akhir November 2025. Banjir setinggi hingga empat meter merusak ruang belajar dan fasilitas pendukung bagi siswa penyandang disabilitas. Bencana Sumatra terjadi karena rusaknya hutan. (Foto: Tutur/Dok. BNPB)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Presiden Prabowo Subianto mulai menunjukkan sikap keras terhadap pelanggaran pengelolaan sumber daya alam. Dari London, Inggris, ia memerintahkan pencabutan izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di tiga provinsi yang selama ini rentan bencana: Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Keputusan itu diambil setelah Prabowo memimpin rapat terbatas secara virtual, Senin, 19 Januari 2026. Dalam rapat tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memaparkan hasil investigasi terhadap sejumlah perusahaan yang dinilai mengabaikan ketentuan perizinan dan tata kelola hutan. Presiden, menurut pemerintah, tidak menunggu lama.

“Berdasarkan laporan itu, Bapak Presiden langsung mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat mengumumkan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat mengumumkan pencabutan 28 perusahaan penyebab kerusakan lingkungan di Sumatra dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026. (Foto:Tutur/BPMI)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat mengumumkan pencabutan 28 perusahaan penyebab kerusakan lingkungan di Sumatra dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026. (Foto:Tutur/BPMI)

Sebanyak 28 perusahaan itu mencakup 22 perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luasan mencapai 1.010.991 hektare. Selain itu, terdapat enam perusahaan lain di sektor tambang, perkebunan, serta perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Di Aceh, izin tiga perusahaan PBPH dan dua perusahaan PBPHHK dicabut. Di Sumatra Barat, pemerintah mencabut izin enam perusahaan PBPH dan dua perusahaan PBPHHK. Adapun di Sumatra Utara, pencabutan menyasar 13 perusahaan PBPH serta dua perusahaan PBPHHK.

Pemerintah menyebut langkah ini sebagai bagian dari penertiban menyeluruh terhadap usaha berbasis sumber daya alam, terutama di wilayah yang terdampak bencana ekologis akibat kerusakan lingkungan. Prasetyo mengapresiasi kerja Satgas PKH dan aparat di lapangan yang terus melakukan penindakan.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Satgas PKH yang tanpa henti melakukan penertiban, serta kepada masyarakat yang terus memberikan dukungan,” ujar Prasetyo.

Baca Juga  Kapolri Lepas 80 Bus Mudik Gratis, Pastikan Sopir Antar Pemudik ke Tujuan

Ia menegaskan pemerintah tidak akan berhenti pada pencabutan izin semata. Penertiban, kata dia, akan terus dilakukan agar pengelolaan sumber daya alam tunduk pada hukum dan tidak lagi mengorbankan keselamatan lingkungan maupun masyarakat.

“Semua ini dijalankan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran rakyat Indonesia,” kata Prasetyo.

Banjir Sumatra Perusahaan Perusak Lingkungan Prabowo Presiden Prabowo TPL
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleVideo: KPK Tetapkan Walikota Madiun Tersangka Pemerasan Dana CSR dan Gratifikasi
Next Article KPK: Bupati Sudewo Tetapkan Tarif Jabatan Perangkat Desa Rp125-150 Juta

Berita Lainnya

Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026

18 Juli 2026 / 09:19 WIB

Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta Akhir Pekan 18 Juli 2026

18 Juli 2026 / 08:57 WIB

Nanik S Deyang Tak Muncul, BGN Pamer Opini ‘Pujian’ dari BPK

17 Juli 2026 / 16:14 WIB

Kabar Baik! Bansos BPNT Triwulan III 2026 Mulai Cair Rp 600.000, Cek Syarat dan Penerimanya

17 Juli 2026 / 13:08 WIB

Dua Kali Disambut Sri Sultan di Yogyakarta, Menkeu Purbaya Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan Inovasi Hijau

17 Juli 2026 / 13:01 WIB

Jangan Terlambat! Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta 17 Juli 2026

17 Juli 2026 / 07:41 WIB
Form Komentar Cancel Reply

KSP Temukan Dua SPPG Bermasalah di Jakarta Barat, BGN Beri Sanksi Penangguhan

Deba Salamah14 Mei 2026 / 07:30 WIB

Tiga Faktor yang Bisa Membuat Tembok Baja Spanyol Ambruk

19 Juli 2026 / 02:00 WIB

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.