Jakarta (tutur.co.id) – Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris, mengklarifikasi kepemilikan rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat yang selama ini menjadi sorotan. Menurutnya, rumah yang menjadi saksi bisu penggerebekan oleh polisi, tidak tercantum dalam LHKPN Febrie karena secara resmi telah dihibahkan kepada sang anak.
“Rumah itu dulunya adalah rumah mertuanya, tapi sudah lama dihibahkan ke cucu dari mertuanya. Jadi secara sertifikat itu bukan atas nama dari Febri. Itu ada buktinya, itu di BAP tadi ditulis,” ujar Hotman di Gedung Jampidsus, dikutip Sabtu 18 Juli 2026.
Hotman menjelaskan rumah tersebut dihibahkan sejak lama dan prosesnya sudah sangat jelas. Asal usul dan bukti-bukti dapat dipertanggungjawabkan oleh kliennya.
“Ke cucunya, yaitu anak dari Pak Febri. Itu sudah sertifikat atas nama dia, dan itu sudah jauh sebelum kasus Asabri. Jadi bukan rekayasa,” tegasnya.
Dengan demikian, rumah Sentul tidak masuk dalam kewajiban pelaporan LHKPN Febrie Adriansyah karena kepemilikan resmi sudah berada di tangan anaknya.
Sementara itu, kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menambahkan bahwa rumah tersebut digunakan sebagai backup operasional kantor yayasan dakwah dan pendidikan Islam sejak 2022-2023. Yayasan ini menaungi sekitar 700 santri dari Papua dan Maluku yang mondok di pesantren Banten.
“Sekitar tahun 2022-2023, Don Ritto meminta izin kepada pemilik untuk menggunakan rumah di Sentul sebagai backup operasional kantor yayasan. Kami ulang lagi, backup kantor operasional yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam,” jelas Handika.
Sebelumnya KPK buka suara soal rumah yang digeledah Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Sentul, Bogor, Jawa Barat, disebut-sebut dimiliki Febrie dan tidak terdaftar di LHKPN.
KPK menduga kepemilikan rumah mewah tersebut sengaja tidak didaftarkan menggunakan nama Febrie melainkan data orang lain.

