Jakarta (tutur.co.id) – Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris, mengatakan kliennya tidak mengetahui keberadaan brankas berisi emas batangan dan uang dolar di rumah Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Menurut Hotman, rumah tersebut sudah tidak dikuasai Febrie sejak 2022 dan sertifikatnya pun bukan atas nama Febrie. Pernyataan tersebut sekaligus menjawab soal rumah Sentul yang tidak didaftarkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Rumah itu dulunya adalah rumah mertuanya. Tapi sudah lama dihibahkan ke cucu dari mertuanya. Jadi secara sertifikat itu bukan atas nama dari Febri. Itu ada buktinya, itu di BAP tadi ditulis,” ujar Hotman di Gedung Jampidsus Jumat 17 Juli 2026.
Rumah tersebut kata Hotman, sudah dihibahkan kepada anak Febrie jauh sebelum kasus Asabri bergulir dan menjerat kliennya menjadi tersangka.
Terkait isi brankas, Hotman menyatakan sejak 2022 rumah Sentul sudah di bawah penguasaan Don Ritto. Pengacara yang kini eksis di media sosial itu menegaskan Febrie tidak tahu-menahu soal keberadaan brankas berisi emas 74 kilogram dan dolar di rumah Sentul.
“Menyangkut rumah di Sentul itu, kalau renovasi memang sejak tahun 2022 sudah di bawah penguasaan pengelolaan dari Don Ritto, dan renovasi kecil-kecil di dalam tidak diketahui oleh Pak Febrie. Jadi semua terbantahkan menyangkut itu, semua disangkal,” tegasnya.
Sedangkan, kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso membenarkan bahwa rumah Sentul digunakan sebagai backup operasional kantor yayasan dakwah dan pendidikan Islam.
“Don Ritto meminta izin kepada pemilik (Febrie) untuk menggunakan rumah di Sentul sebagai backup operasional kantor yayasan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya rumah mantan Jampidsus di Sentul menjadi sorotan usai dilakukan penggeledahan oleh Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Terlebih ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa rumah tersebut tidak terdaftar dalam LHKPN dan diduga kepemilikannya menggunakan nama orang lain.

