Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
  • Mencari Akhir yang Manis
  • Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar
  • Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

Hukum Ahmad Nuryaman18 Juli 2026 / 11:50 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Foto: Kementerian Kehutanan.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak laporan gratifikasi Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Laporan gratifikasi berkaitan dengan sebuah amplop ditinggalkan dikantornya oleh Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Hasilnya kami tidak bisa menyampaikan. Namun, yang pasti dalam proses verifikasi analisis dan juga koordinasi dengan tim internal KPK salah satu basis aturan yang digunakan adalah Pasal 14 Perkom 1 Tahun 2026,” kata Budi kepada wartawan, Jumat 17 Juli 2026.
Kini KPK mengisyaratkan untuk melakukan pemanggilan kepada politisi PSI itu guna kepentingan pendalaman perkara oleh tim penyidik. Namun Budi belum bisa memastikan kapan Raja Juli akan dipanggil.
Pemanggilan itu, kata Budi sangat dibutuhkan untuk meminta keterangan kepada pihak yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan praktik korupsi di Pemerintah Kabupaten Kuansing, Riau.
Sebagai informasi, KPK memang tengah mengusut dugaan pemberian gratifikasi dari Suhardiman kepada Raja Juli. Kasus ini merupakan pengembangan dari penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kabupaten Kuansing yang menjadikan Suhardiman sebagai tersangka.
KPK menyebut bahwa berdasarkan keterangan awal Suhardiman, sejumlah uang tersebut diberikan terkait dengan pelepasan kawasan hutan di Kuansing.
Raja Juli juga telah mengakui pemberian amplop dari Suhardiman usai acara audiensi 2 Juni 2026 lalu. Raja Juli kemudian mengaku telah mengembalikan uang tersebut kepada Suhardiman melalui ajudannya pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum Suhardiman menyerahkan diri ke KPK pada 30 Juni 2026.
Selanjutnya, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi ke KPK pada 3 Juli 2026. Namun, pelaporan tersebut juga ditolak oleh KPK.
Baca Juga  Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru Kasus Febrie Adriansyah
Gratifikasi KPK Kuansing raja juli antoni Suhardiman Amby
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTelkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
Next Article BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal

Berita Lainnya

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Febrie Tak Ditahan Usai Diperiksa, Hotman: 18 Pertanyaan Terjawab

17 Juli 2026 / 22:42 WIB

Alasan Polri Tetapkan Febrie Tersangka Meski Belum Diperiksa

17 Juli 2026 / 21:26 WIB

Emas Batangan 74 Kg hingga Dolar Kasus Febrie Adriansyah Dinyatakan Asli

17 Juli 2026 / 20:54 WIB

Gunakan Rompi Pink, Don Ritto Ditahan Kejagung Kasus Dugaan TPPU

17 Juli 2026 / 20:09 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Ingin Lebaran Tanpa Stres? Mulai Kelola Uang dari Hari Pertama Puasa

Galuh Parantri19 Februari 2026 / 11:47 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal

18 Juli 2026 / 12:45 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026

18 Juli 2026 / 11:20 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.