Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak laporan gratifikasi Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Laporan gratifikasi berkaitan dengan sebuah amplop ditinggalkan dikantornya oleh Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Hasilnya kami tidak bisa menyampaikan. Namun, yang pasti dalam proses verifikasi analisis dan juga koordinasi dengan tim internal KPK salah satu basis aturan yang digunakan adalah Pasal 14 Perkom 1 Tahun 2026,” kata Budi kepada wartawan, Jumat 17 Juli 2026.
Kini KPK mengisyaratkan untuk melakukan pemanggilan kepada politisi PSI itu guna kepentingan pendalaman perkara oleh tim penyidik. Namun Budi belum bisa memastikan kapan Raja Juli akan dipanggil.
Pemanggilan itu, kata Budi sangat dibutuhkan untuk meminta keterangan kepada pihak yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan praktik korupsi di Pemerintah Kabupaten Kuansing, Riau.
Sebagai informasi, KPK memang tengah mengusut dugaan pemberian gratifikasi dari Suhardiman kepada Raja Juli. Kasus ini merupakan pengembangan dari penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kabupaten Kuansing yang menjadikan Suhardiman sebagai tersangka.
KPK menyebut bahwa berdasarkan keterangan awal Suhardiman, sejumlah uang tersebut diberikan terkait dengan pelepasan kawasan hutan di Kuansing.
Raja Juli juga telah mengakui pemberian amplop dari Suhardiman usai acara audiensi 2 Juni 2026 lalu. Raja Juli kemudian mengaku telah mengembalikan uang tersebut kepada Suhardiman melalui ajudannya pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum Suhardiman menyerahkan diri ke KPK pada 30 Juni 2026.
Selanjutnya, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi ke KPK pada 3 Juli 2026. Namun, pelaporan tersebut juga ditolak oleh KPK.

