Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
  • Mencari Akhir yang Manis
  • Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar
  • Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026
  • Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta Akhir Pekan 18 Juli 2026
  • Prancis vs Inggris: Pertandingan yang Tidak Diinginkan
  • Elnusa Petrofin Perkuat Distribusi BBM, Penyaluran di Sumatra Utara Berangsur Normal
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

Hukum Ahmad Nuryaman18 Juli 2026 / 10:03 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 17 Juli 2026. Foto: Tutur/Antara.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh Polri. Menurutnya, ada keanehan karena Tan Kian yang disebut-sebut sebagai pemberi suap justru tidak ditetapkan sebagai tersangka.

“Pertanyaannya kenapa si Tan Kian sampai sekarang belum jadi tersangka? Kenapa langsung loncat kepada penerima suap? Sampai sekarang belum, ya. Berarti ada sesuatu yang dikejar, yang penting sasaran tembak dapat dulu,” kata Hotman di Gedung Jampidsus usai mendampingi pemeriksaan Febrie, Jumat 17 Juli 2026.

Hotman menyebut kasus Asabri sudah berlangsung jauh sebelum Febrie menjabat Jampidsus. Bahkan perkaranya pun sudah diputus inkrah sejak 2022.

“Dia (Febrie) belum Jampidsus waktu itu. Kasus Asabri itu sudah maju ke pengadilan bulan Agustus 2021, dan diputus oleh Pengadilan Tipikor Jakarta tanggal 4 Januari 2022,” jelasnya.
Ia juga menyoroti fakta bahwa Tan Kian dalam persidangan hanya berstatus saksi dan tidak pernah dipersoalkan oleh 12 hakim yang menangani perkara dari tingkat pertama hingga peninjauan kembali.
“Dalam persidangan, Tan Kian adalah sebagai saksi fakta. Tidak pernah ada pertanyaan dari hakim, kenapa bukan sebagai tersangka. Dan putusannya sudah inkrah, sudah final,” tegasnya.
Hotman juga menyebutkan bahwa tanah milik Benny Tjokro yang disebut terkait dengan Tan Kian sudah disita Kejaksaan dan sudah dalam proses lelang.
“Jadi bagaimana bisa pemberi suap bukan tersangka, sedangkan pejabat tinggi penegak hukum yang dibanggakan oleh Bapak Prabowo itu langsung dijadikan tersangka? Lemari besinya saja belum dibuka sudah diviralkan,” pungkas Hotman.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya memberikan penjelasan soal penetapan status tersangka kepada Febrie Adriansyah. Penyidik memiliki keyakinan yang dapat dipertanggungjawabkan atas keputusan penetapan tersangka. Meskipun tak secara langsung menyatakan membenarkan bahwa Febrie belum diperiksa meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan keyakinan penyidik terkait tentang dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu sehingga melalui proses gelar perkara ditingkatkan status menjadi tersangka, dan itu dapat dipertanggungjawabkan,” kata Budhi di Kejagung usai menyerahkan Don Ritto beserta barang buktinya, Jumat 17 Juli 2026.
Lebih lanjut, kini ia meminta masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada penyidik Kejagung agar bisa bekerja profesional mengungkap kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus dan Don Ritto sebagai tersangka.
“Ayo kita beri dukungan moril kepada teman-teman penyidik kejaksaan untuk bisa bekerja lebih hati-hati dan komprehensif. Mari sama-sama kita hormati itu,” pungkasnya.
Baca Juga  Jokowi Bakal Datang di Sidang Ijazah? Kuasa Hukum: Siap untuk Hadir
febrie adriansyah headline Hotman Paris Kejagung Polri
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBerikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026
Next Article Mencari Akhir yang Manis

Berita Lainnya

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Febrie Tak Ditahan Usai Diperiksa, Hotman: 18 Pertanyaan Terjawab

17 Juli 2026 / 22:42 WIB

Alasan Polri Tetapkan Febrie Tersangka Meski Belum Diperiksa

17 Juli 2026 / 21:26 WIB

Emas Batangan 74 Kg hingga Dolar Kasus Febrie Adriansyah Dinyatakan Asli

17 Juli 2026 / 20:54 WIB

Gunakan Rompi Pink, Don Ritto Ditahan Kejagung Kasus Dugaan TPPU

17 Juli 2026 / 20:09 WIB

Datang ke Gedung Jampidsus, Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

17 Juli 2026 / 19:18 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Sentimen MSCI Tekan Pasar, IHSG Ambles 7,34% ke Level 8.321

Gusti Tetiro28 Januari 2026 / 12:57 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026

18 Juli 2026 / 11:20 WIB

Mencari Akhir yang Manis

18 Juli 2026 / 11:00 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026

18 Juli 2026 / 09:19 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.