Jakarta (tutur.co.id) – Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh Polri. Menurutnya, ada keanehan karena Tan Kian yang disebut-sebut sebagai pemberi suap justru tidak ditetapkan sebagai tersangka.
“Pertanyaannya kenapa si Tan Kian sampai sekarang belum jadi tersangka? Kenapa langsung loncat kepada penerima suap? Sampai sekarang belum, ya. Berarti ada sesuatu yang dikejar, yang penting sasaran tembak dapat dulu,” kata Hotman di Gedung Jampidsus usai mendampingi pemeriksaan Febrie, Jumat 17 Juli 2026.
Hotman menyebut kasus Asabri sudah berlangsung jauh sebelum Febrie menjabat Jampidsus. Bahkan perkaranya pun sudah diputus inkrah sejak 2022.
“Dia (Febrie) belum Jampidsus waktu itu. Kasus Asabri itu sudah maju ke pengadilan bulan Agustus 2021, dan diputus oleh Pengadilan Tipikor Jakarta tanggal 4 Januari 2022,” jelasnya.
Ia juga menyoroti fakta bahwa Tan Kian dalam persidangan hanya berstatus saksi dan tidak pernah dipersoalkan oleh 12 hakim yang menangani perkara dari tingkat pertama hingga peninjauan kembali.
“Dalam persidangan, Tan Kian adalah sebagai saksi fakta. Tidak pernah ada pertanyaan dari hakim, kenapa bukan sebagai tersangka. Dan putusannya sudah inkrah, sudah final,” tegasnya.
Hotman juga menyebutkan bahwa tanah milik Benny Tjokro yang disebut terkait dengan Tan Kian sudah disita Kejaksaan dan sudah dalam proses lelang.
“Jadi bagaimana bisa pemberi suap bukan tersangka, sedangkan pejabat tinggi penegak hukum yang dibanggakan oleh Bapak Prabowo itu langsung dijadikan tersangka? Lemari besinya saja belum dibuka sudah diviralkan,” pungkas Hotman.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya memberikan penjelasan soal penetapan status tersangka kepada Febrie Adriansyah. Penyidik memiliki keyakinan yang dapat dipertanggungjawabkan atas keputusan penetapan tersangka. Meskipun tak secara langsung menyatakan membenarkan bahwa Febrie belum diperiksa meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan keyakinan penyidik terkait tentang dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu sehingga melalui proses gelar perkara ditingkatkan status menjadi tersangka, dan itu dapat dipertanggungjawabkan,” kata Budhi di Kejagung usai menyerahkan Don Ritto beserta barang buktinya, Jumat 17 Juli 2026.
Lebih lanjut, kini ia meminta masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada penyidik Kejagung agar bisa bekerja profesional mengungkap kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus dan Don Ritto sebagai tersangka.
“Ayo kita beri dukungan moril kepada teman-teman penyidik kejaksaan untuk bisa bekerja lebih hati-hati dan komprehensif. Mari sama-sama kita hormati itu,” pungkasnya.