Jakarta (tutur.co.id) – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Agung RI (Kejagung) untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi di tubuh anak perusahaan Pertamina. Ini merupakan kali ketiga ia diperiksa dalam perkara yang melibatkan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) dan tersangka yang paling menjadi sorotan yakni pengusaha minyak kawakan Riza Chalid.
“Saya memenuhi undangan dari Kejaksaan Agung untuk kembali memberikan keterangan berkaitan dengan kasus yang melibatkan Petral. Ini kedatangan saya yang ketiga kali,” ujar Sudirman di Gedung Jampidsus Kejagung, Jumat 17 Juli 2026.
Sudirman memberikan penjelasan mengenai dirinya saat menjabat sebagai Corporate Secretary dan Senior Vice President ISC di Pertamina pada 2008-2009, serta saat ia menjadi Menteri ESDM.
“Saya memberi penjelasan tentang apa-apa yang saya lakukan, saya ketahui, dan saya alami ketika saya di Pertamina pada tahun 2008-2009 sebagai Corporate Secretary, sebagai Senior Vice President dari ISC. Kemudian juga saya memberikan penjelasan ketika saya menjabat sebagai regulator, sebagai Menteri ESDM,” tambahnya.
Saat disinggung terkait nama pengusaha minyak Riza Chalid yang menyebabkan dirinya diperiksa Kejagung. Ia mengatakan tidak secara spesifik penyidik bertanya soal itu. Namun ia didalami seputar pengadaan, dan kebijakan penentuan harga saat itu.
“Tidak spesifik, tapi ditanyakan mengenai praktik pengadaan dan juga kebijakan-kebijakan mengenai penentuan harga dan sebagainya,” jelas Sudirman saat ditanya apakah diperiksa soal Riza Chalid.
Mantan menteri era Presiden Jokowi itu juga menyinggung soal nama Riza Chalid yang sudah dikenal sebagai pemain minyak sejak lama.
“Kalau nama itu (Riza Chalid) kan terkenalnya dari dulu kan, sampai sekarang kan?,” cetusnya.
Lebih lanjut ia menegaskan hanya memberi keterangan sesuai pengetahuan dan pengalamannya. Dan bersedia jika dipanggil kembali sebagai bentuk dukungan penegakan hukum.
Peran Riza Chalid dalam Skandal Petral
Nama Riza Chalid sempat menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga minyak mentah dan produk kilang di Pertamina periode 2008-2017. Ia diduga menjadi otak di balik pengendalian Petral, anak usaha Pertamina yang bertugas mengelola perdagangan minyak dan hasil kilang.
Petral yang semula berfungsi memasok minyak untuk kebutuhan dalam negeri, diduga justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi melalui praktik jual beli minyak yang tidak transparan. Akibatnya, negara disebut mengalami kerugian besar sekitar Rp285 triliun dari praktik ilegal tersebut.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tersangka kepada bandar minyak tersebut. Namun hingga kini yang bersangkutan belum ditahan dan statusnya ditingkatkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak Agustus 2025.

