Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Enggak Tercantum di LHKPN Febrie, Rumah Sentul Ternyata Milik Sang Anak
  • Review Lengkap Samsung Galaxy A27 5G: Keunggulan, Kekurangan dan Harganya
  • Tuchel Disorot Usai Inggris Tersingkir: Salah Taktik atau Mental Pemain?
  • Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul
  • Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir
  • Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran
  • Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Ekonomi Hijau»Banjir Sumatera, Ekonom Didik J. Rachbini Usulkan Ini, Soal Penguasaan Lahan

Banjir Sumatera, Ekonom Didik J. Rachbini Usulkan Ini, Soal Penguasaan Lahan

Ekonomi Hijau Adi P27 Desember 2025 / 17:05 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Prof. Didik J.Rachbini, Ekonom Senior INDEF dan Rektor Universitas Paramadina. (Foto: Dok. Universitas Paramadina)
Prof. Didik J.Rachbini, Ekonom Senior INDEF dan Rektor Universitas Paramadina. (Foto: Dok. Universitas Paramadina)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Air bah datang berulang kali, menenggelamkan rumah, ladang, dan jalan di berbagai wilayah Sumatera, khususnya di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Genap sebulan bencana terjadi, per 26 Desember 2025, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan korban meninggal dunia telah mencapai 1.137 orang dan 163 lainnya hilang. Belum terhitung puluhan triliun rupiah kerugian material yang timbul akibat bencana banjir ini.

Bagi ekonom senior yang juga rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, banjir itu bukan sekadar musibah alam. Juga bukan soal angka dan statistik korban belaka. Ia adalah alarm keras atas kegagalan tata kelola tanah dan lingkungan—dan momentum langka bagi negara untuk melakukan koreksi struktural yang selama ini tak tampak.

Didik menilai bencana banjir di Sumatera harus dibaca sebagai policy window—jendela kebijakan yang dalam sejarah kerap muncul justru saat krisis.

“Banjir di Sumatera ini bukan sekadar musibah,tetapi peringatan keras atas deforestrasi dan ketimpangan penguasaan tanah. Karena itu kebijakan reforma agraria adalah solusi yang mendasar dan bersifat struktural, konstitusional dan berorientasi jangka Panjang,” kata Didik dalam catatan akhir tahun yang diterima redaksi Tutur.

Karena itu, solusi tambal sulam tak lagi memadai. Reforma agraria, menurut Didik, menjadi jalan keluar yang mendasar, konstitusional, dan berorientasi jangka panjang.

Di tengah fokus negara pada penanganan darurat dan bantuan korban, Didik mengingatkan pentingnya menyiapkan langkah strategis jangka panjang. Ia mendorong segera disusunnya policy brief yang dapat langsung digunakan Presiden, kementerian, DPR, hingga pemerintah daerah.

“Banjir berulang menunjukkan kegagalan tata kelola lahan dan daerah aliran sungai. Ini masalah struktural yang harus diselesaikan sekarang, bersamaan dengan pemulihan dan pemberian bantuan untuk korban bencana,” katanya.

Baca Juga  Genangan Menyusut, Pemkot Surabaya Tambah Lima Rumah Pompa dan Perbesar Sistem Drainase

Kerangka kebijakan yang ditawarkan Didik berangkat dari satu kesimpulan: bencana ini menuntut koreksi menyeluruh atas penguasaan tanah dan tata ruang. Ia mengusulkan kebijakan Reforma Agraria Sumatera sebagai langkah korektif sekaligus preventif—untuk mengurangi risiko banjir, menata ulang pemilikan tanah, memberi kepastian hak bagi rakyat dan korban bencana, serta memulihkan fungsi ekologis DAS. Kebijakan ini, menurut Didik, tidak memerlukan undang-undang baru. Dasar konstitusional dan hukum telah tersedia; yang dibutuhkan adalah keputusan politik lintas sektor.

Akar persoalan, lanjut Didik, tersebar dari hulu hingga hilir. Deforestasi, konsesi hutan tanaman industri dan sawit di wilayah tangkapan air, ketimpangan penguasaan tanah, hingga konflik agraria telah menciptakan risiko bencana sistemik. Dalam kondisi darurat ekologis seperti sekarang, negara sah secara hukum melakukan redistribusi tanah demi keselamatan rakyat dan lingkungan.

“Banjir adalah indikator kegagalan tata ruang dan agraria,” tutur Didik.

Kebijakan baru, kata Didik, harus memiliki tujuan tegas: menurunkan risiko banjir melalui penataan ruang dan tanah dengan pengawasan publik, sekaligus mewujudkan keadilan agraria. Dalam jangka panjang, sasarannya adalah pemulihan fungsi ekologis daerah alirasn sungai (DAS) secara berkelanjutan—bukan sekadar normalisasi sungai atau pembangunan infrastruktur teknis.

Desain reforma agraria itu, menurut Didik, mesti dilakukan dari hulu sampai hilir. Di kawasan hulu, izin skala besar yang menyimpang perlu dikoreksi melalui perhutanan sosial dan reforma agraria ekologis, termasuk konversi hutan produksi kritis menjadi hutan desa, hutan adat, dan agroforestri rakyat dengan hak kelola kolektif hingga 35 tahun. Di zona tengah, redistribusi dan konsolidasi tanah dapat bersumber dari tanah terlantar, ilegal, atau eks-konsesi HTI dan HGU yang berakhir, dengan pembatasan jual untuk menjaga tujuan keadilan.

Baca Juga  Ketika Berita Bencana Mengusik Pikiran: Ini Cara Menjaga Mental Tetap Tenang

“Distribusi diberikan sekitar 2 ha per KK, seperti program transmigrasi jaman Orde Baru dengan sertifikat hak milik atau hak usaha terbatas. Pemerintah melakukan larangan jual 10–15 tahun. Koperasi merah putih bisa berperan di sini,” kata Didik.

Seluruh gagasan ini sejatinya adalah upaya kembali ke konstitusi. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ia mendorong Presiden menjadikan reforma agraria sebagai bagian dari program nasional mitigasi bencana melalui peraturan presiden dan pembentukan satuan tugas lintas sektor.

“Pemerintah harus menjadikan kebijakan ini program nasional mitigasi bencana dimana Presiden dengan dasar Perpres membentuk satgas pemulihan bencana, perbaikan tata ruang dan distribusi tanah untuk rakyat. Tidak hanya konstitusi, Undang-Undang Pokok Agraria (UU Nomor 5/1960) juga bisa dijadikan dasar kebijakan ini dimana negara berwenang mengatur peruntukan tanah, membatasi penguasaan berlebihan dan melakukan redistribusi tanah,” tutur Didik lagi.

Banjir Sumatera, dalam pandangan Didik, telah membuka satu kebenaran pahit: tanpa koreksi struktural penguasaan tanah, air akan terus datang—dan negara akan terus gagap menafsirkan musibah sebagai takdir, bukan sebagai cermin kebijakan.

agraria Banjir universitas paramadina
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleRUU Perubahan Iklim Belum Dibahas, Bencana Terus Datang
Next Article Empat Orang Tewas Usai Pesta Miras di Jember, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Babinsa

Berita Lainnya

Pertamina Dukung Proyek PSEL Kertamantul, Ubah Sampah Jadi Energi Listrik

17 Juli 2026 / 13:15 WIB

Budidaya Kepiting Soka Binaan Pelindo Hasilkan 958 Kilogram, Perkuat Ekonomi Masyarakat Pesisir Indramayu

16 Juli 2026 / 19:27 WIB

Jalan Terjal RUU Perampasan Aset, Tuntutan Publik vs Strategi DPR

14 Juli 2026 / 13:06 WIB

PT Pertamina Trans Kontinental Raih Penghargaan TJSL IDEAS 2026, Perkuat Komitmen Keberlanjutan Maritim

13 Juli 2026 / 20:02 WIB

Astra Perkuat Desa Sejahtera Astra Sumba Timur, Lestarikan Tenun Ikat dan Berdayakan Perempuan

08 Juli 2026 / 20:02 WIB

Tas Bright Gas Viral di Jakarta Fair 2026, Pertamina Bantu UMKM Naik Kelas

08 Juli 2026 / 18:56 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Trump Dorong Diplomasi, Iran Tetap Menutup Pintu Negosiasi

Deba Salamah25 Maret 2026 / 16:00 WIB

Enggak Tercantum di LHKPN Febrie, Rumah Sentul Ternyata Milik Sang Anak

18 Juli 2026 / 16:19 WIB

Review Lengkap Samsung Galaxy A27 5G: Keunggulan, Kekurangan dan Harganya

18 Juli 2026 / 16:04 WIB

Tuchel Disorot Usai Inggris Tersingkir: Salah Taktik atau Mental Pemain?

18 Juli 2026 / 16:00 WIB

Febrie Tak Tahu Brankas Berisi Emas Batangan dan Dolar di Rumah Sentul

18 Juli 2026 / 15:41 WIB

Hotman Tidak Ngarep Imbalan Bela Febrie: Modal HP Bikin Penyidik Kocar-kacir

18 Juli 2026 / 15:06 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.