Jakarta (tutur.co.id) – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said menyambangi Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Jumat 17 Juli 2026. Ia mengaku bakal diperiksaa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minya Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Ini menjadi pemanggilan kedua setelah pada pertengahan Januari lalu juga diperiksa.
“Memenuhi undangan, undangan untuk memberikan keterangan. Kelihatannya masih urusan sama Petral gitu,” kata Sudirman Said yang tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) sekitar pukul 09.00 WIB dengan mengenakan kemeja batik.
Sudirman Said juga membenarkan saat ditanya wartawan terkait pemanggilannya kalin ini masih sebagai saksi. Pada 19 Januari 2026, ia juga mendatangi Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan terkait kasus Pertamina tersebut. Saat itu, ia menjalani pemeriksaan selama 7 jam.
“Iyalah sebagai apa kalau bukan saksi. Udah dua kali ya, ini yang kedua kali,” kata Sudirman Said.
Meski mengaku kedua kali, namun sejatinya Sudirman Said telah menjalani tiga kali pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Sebelum tanggal 19 Januari 2026, ia juga sempat mendatangi Kejaksaan Agung pada 23 Desember 2025.
Sebagai catatan, Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral) yang terjadi pada periode 2008-2015.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yakni BBG selaku Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, AGS selaku Head of Trading Pertamina Energy Services (PES) periode 2012-2014, MLY selaku Senior Trader Petral periode 2009-2015, NRD, TFK selaku Vice President Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina, MRC selaku beneficial owner sejumlah perusahaan peserta tender, serta IRW direktur perusahaan-perusahaan milik MRC.

