Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus pemerasan izin tinggal WNA yang menjerat mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim. Kasus pemerasan Silmy Karim ini bermula dari temuan OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan kini berkembang ke berbagai daerah.
Lembaga antirasuah juga menelusuri gratifikasi Silmy Karim yang diduga diterima dari pengurusan izin tinggal WNA.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan langkah itu diambilnya untuk menemukan pemerasan serupa yang menjadi bagian pengembangan penyidikan perkara ini.
“Dalam proses penyidikan perkara, kami lakukan mapping di beberapa wilayah yang memiliki kantong WNA besar, sehingga ini juga menjadi prioritas dalam proses penyidikan perkara ini,” kata Budi kepada wartawan dikutip Rabu 15 Juli 2026.
Kata Budi, selama proses penyidikan berlangsung, KPK telah menerima masukan dari masyarakat yang mengarah adanya pemerasan di sejumlah Kantor Imigrasi. Sehingga pihaknya akan mendalami laporan tersebut untuk mendukung proses penyidikan.
“Dalam proses penyidikan perkara terkait dengan pasal 12e di pengurusan dokumen keimigrasian ini, KPK kemudian melakukan piloting proses penyidikan di beberapa Kanim (Kantor Imigrasi),” ujarnya.
Masih kata Jubir KPK, penyidikan kasus ini kian melebar bermula dari OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, kemudian diperluas ke Kanim Bali serta Depok. KPK akan menargetkan Kanim yang memiliki jumlah WNA besar untuk diprioritaskan sebagai bagian dari pengembangan perkara ini.
Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.
Selain itu, turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, dan staf di Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

