Jakarta (tutur.co.id) – Handika Honggowongso, pengacara Don Ritto tersangka mega korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengungkap keterangan yang mengejutkan. Ia menegaskan uang dolar di Cafe de’Clan bukan milik Febrie dan tidak ada kaitannya dengan perkara korupsi yang menjerat kliennya.
Ia menjelaskan soal kepemilikan uang bahkan Cafe de’Clan dan Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan yang digeledah oleh Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Pengacara Don Ritto bantah uang sitaan terkait korupsi dan menyebut barang bukti tersebut tidak akan lolos di persidangan.
Handika menjelaskan bahwa uang yang disita bukan milik mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan tidak ada kaitannya dengan skandal korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri, korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan blackout di Sumatera, dan kasus PT Krakatau Steel.
“Kalau semua perkara itu dihubungkan dengan uang yang ditemukan oleh rekan-rekan penyidik dari Kortas dan Polda, apakah uang itu berhubungan dengan perkara? Kami jawab tidak ada hubungan,” kata Handika saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa 14 Juli 2026.
Bahkan ia yakin jika barang bukti itu dijadikan pembuktian di meja persidangan, maka hakim tidak akan menerimanya alias ditolak. Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa uang pecahan dolar yang disita dari dua tempat tersebut merupakan uang milik salah satu pengusaha yang berencana menjalankan proyek pembangunan pelabuhan. Kepemilikan uang dolar Cipete pengusaha Kalimantan Timur ini, kata Handika, sama sekali tidak terkait dengan kasus yang menjerat Don Ritto.
“Secara hukum pembuktian itu pasti tertolak, pasti tertolak itu. Nah, kalau ditanya itu uang dari mana, uang siapa? Itu adalah kerja sama dengan pengusaha untuk membangun dermaga atau pelabuhan di daerah Kalimantan Timur,” tambahnya
Saat disinggung soal nama pengusaha tersebut, Handika enggan menyebutkan dan meminta awak media untuk bertanya langsung kepada Kortastipidkor Polri atau Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Pertanyaannya siapa pengusaha? Hari ini kami tidak berani menyebut. Silakan teman-teman media menanyakan kepada pihak Kortas maupun Polda, siapa itu pengusaha. Kalau kami tidak berani menyebut,” tutupnya.
Adapun dalam pengusutan adanya dugaan korupsi pada 3 perkara, Don Ritto dan Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini belum ada keterangan dari pihak kepolisian yang merinci peran keduanya.

