Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Lamine Yamal Nyalakan Api Semifinal Piala Dunia 2026
  • Buruan Serbu! GIIAS 2026 Buka Presale Tiket Diskon 25 Persen
  • Andrey Santos Jadi Pembelian Perdana Manchester United
  • Migas Blok Andaman, Sejumlah Korporasi Lirik Hilirisasi KEK Arun
  • Menko Yusril Buka Suara Soal Potensi ‘Jeruk Makan Jeruk’ dalam Kasus Eks Jampidsus
  • Jadwal dan Harga Tiket GIIAS 2026, Beli Online Hanya Rp50 Ribu
  • Telkom dan EDB Singapura Perkuat Kolaborasi Infrastruktur Digital Berkelanjutan
  • PT Pertamina Trans Kontinental Raih Penghargaan TJSL IDEAS 2026, Perkuat Komitmen Keberlanjutan Maritim
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Menko Yusril Buka Suara Soal Potensi ‘Jeruk Makan Jeruk’ dalam Kasus Eks Jampidsus

Menko Yusril Buka Suara Soal Potensi ‘Jeruk Makan Jeruk’ dalam Kasus Eks Jampidsus

Hukum Toto Pribadi13 Juli 2026 / 22:54 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra (kanan) dan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan (kiri). Foto: Tutur/Ahmad Nuryaman.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, buka suara terkait pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurut Yusril, pelimpahan perkara ini dari Polri ke Kejaksaan Agung secara normative dapat mempercepat proses penegakan hukum.

“Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan,” kata Yusril melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Senin 13 Juli 2026.

Yusril menjelaskan, dalam perkara korupsi kewenangan Polri terbatas pada penyelidikan dan penyidikan, sedangkan penuntutan menjadi kewenangan Kejaksaan.

“Kalau Polri menyidik sementara Jaksa menuntut, berkas perkara bisa bolak-balik sebelum dinyatakan lengkap. Jika Kejaksaan menyidik sekaligus menuntut, proses itu menjadi lebih efisien karena fungsi penyidikan dan penuntutan berada dalam satu atap,” ujarnya.

Namun Yusril juga menegaskan bahwa tantangan utama dalam perkara ini bukan lagi soal kecepatan, melainkan menjaga independensi dan objektivitas penanganan perkara.

“Yang menjadi perhatian publik adalah apakah Kejaksaan Agung akan menangani perkara ini secara sungguh-sungguh, mengingat tersangkanya merupakan mantan Jampidsus,” ujar Yusril.

Menurut Yusril, wajar apabila muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai independensi proses hukum. Termasuk dengan banyaknya kritikan yang menganggap pelimpahan kasus ini menabrak aturan dan tak lazim terjadi.

“Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi ‘jeruk makan jeruk’, karena penyidik dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka,” kata Yusril.

Keraguan seperti itu, lanjut Yusril, harus dijawab melalui proses hukum yang berjalan secara tegas, profesional dan transparan.

Baca Juga  Megawati Bicara Kasus Hukum Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

“Saya percaya para penyidik dan Jaksa Penuntut Umum akan bekerja ekstra hati-hati, tetapi tetap tegas dan objektif. Penanganan perkara ini justru menjadi ujian penting untuk menjaga harkat, martabat, dan kewibawaan Kejaksaan Agung sebagai institusi penegak hukum,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa mekanisme pengawasan telah tersedia dalam sistem hukum Indonesia, termasuk KPK yang memiliki kewenangan melakukan supervisi sesuai undang-undang.

“Di samping itu, pengawasan publik juga sangat penting agar seluruh proses berjalan sesuai prinsip negara hukum,” kata Yusril.

Pada akhirnya, Yusril menegaskan bahwa Pemerintah mendukung pengawasan publik terhadap proses penanganan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan.

“Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi media, DPR, masyarakat, pegiat antikorupsi, dan para ahli hukum untuk mencermati serta mengkritisi proses penyidikan maupun penuntutannya. Dengan demikian, hukum benar-benar ditegakkan secara objektif, tanpa dipengaruhi pertimbangan di luar hukum,” tutup Yusril.

febrie adriansyah headline jampidsus menko yusril pilihan editor Yusril Ihza Mahendra
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleJadwal dan Harga Tiket GIIAS 2026, Beli Online Hanya Rp50 Ribu
Next Article Migas Blok Andaman, Sejumlah Korporasi Lirik Hilirisasi KEK Arun

Berita Lainnya

Buruan Serbu! GIIAS 2026 Buka Presale Tiket Diskon 25 Persen

14 Juli 2026 / 02:06 WIB

Migas Blok Andaman, Sejumlah Korporasi Lirik Hilirisasi KEK Arun

13 Juli 2026 / 23:24 WIB

Jadwal dan Harga Tiket GIIAS 2026, Beli Online Hanya Rp50 Ribu

13 Juli 2026 / 21:34 WIB

Polda Metro Libatkan FBI hingga Kedutaan Cek Barbuk Dolar

13 Juli 2026 / 18:31 WIB

Argentina vs Inggris: Pertarungan Dua Raksasa Berkaki Lempung

13 Juli 2026 / 18:30 WIB

Bertemu Kapolri, Jaksa Agung Tegaskan Tidak Ada Rivalitas Penegakkan Hukum

13 Juli 2026 / 17:33 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Oknum TNI-Polri Terlibat Korupsi MBG, Boyamin: Wajar Mereka Kaki Tangannya

Ahmad Nuryaman03 Juli 2026 / 15:49 WIB

Lamine Yamal Nyalakan Api Semifinal Piala Dunia 2026

14 Juli 2026 / 05:00 WIB

Buruan Serbu! GIIAS 2026 Buka Presale Tiket Diskon 25 Persen

14 Juli 2026 / 02:06 WIB

Andrey Santos Jadi Pembelian Perdana Manchester United

13 Juli 2026 / 23:50 WIB

Migas Blok Andaman, Sejumlah Korporasi Lirik Hilirisasi KEK Arun

13 Juli 2026 / 23:24 WIB

Menko Yusril Buka Suara Soal Potensi ‘Jeruk Makan Jeruk’ dalam Kasus Eks Jampidsus

13 Juli 2026 / 22:54 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.