Jakarta (tutur.co.id) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menetapkan sistem Coretax sebagai motor utama seluruh administrasi perpajakan mulai Juli 2026. Langkah ini diambil untuk menutup celah pengerjaan dokumen perpajakan di luar sistem resmi sekaligus memperkuat tata kelola (governance) yang akuntabel.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa seluruh proses mulai dari pengawasan, penegakan hukum, penagihan, hingga keberatan banding akan dialihkan ke platform Coretax secara bertahap.
“Mulai Juli ini, Coretax betul-betul menjadi sistem inti. Jadi semua kertas kerja pengawasan, penegakan hukum, penagihan, keberatan banding gradually hanya akan bisa dikerjakan di platform Coretax,” ujar Bimo dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 di Jakarta, Senin 13 Juli 2026.
Selama ini, sejumlah kertas kerja perpajakan masih bisa diakses dan dikerjakan melalui perangkat pribadi seperti laptop, tablet, atau ponsel di luar sistem resmi. Kondisi tersebut dinilai membuat aspek tata kelola belum sepenuhnya terjaga dengan baik.
Dengan integrasi penuh ke dalam Coretax, DJP ingin memastikan seluruh aktivitas pemeriksaan dan administrasi tercatat secara digital dan transparan. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan (trust) wajib pajak terhadap otoritas perpajakan nasional.
Sejak mulai diimplementasikan pada tahun 2025, sistem Coretax terbukti memberikan dampak positif yang signifikan, baik dari sisi tertib administrasi maupun lonjakan penerimaan negara.
Kenaikan Volume Administrasi Pajak (YoY) dan Lonjakan Penerimaan Negara
Terkait faktur pajak, mengalami peningkatan 4,62% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Lalu Bukti Potong (Bupot) PPh Unifikasi juga tumbuh 10,72% secara tahunan (year-on-year/yoy) dan Bupot PPh Pasal 21 melonjak hingga 17,79%.
Berdasarkan realisasi per Juli 2026, penerimaan Neto PPh Orang Pribadi mencapai Rp8,78 triliun atau mengalami pertumbuhan +272,26%. Lalu untuk penerimaan Bruto PPh Badan sebesar Rp25,11 triliun atau mengalami pertumbuhan +56,8%.
Kepatuhan SPT Tahunan Tetap Tinggi
Di sisi lain, tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan juga menunjukkan tren yang sangat positif. Hingga Juli 2026, DJP mencatat sebanyak 13.635.007 SPT Tahunan Pajak 2025 telah disampaikan oleh wajib pajak.
Saat ini, rata-rata ada sekitar 82.636 SPT yang masuk setiap harinya. Menanggapi tingginya aktivitas ini, DJP berkomitmen untuk terus menjaga keandalan sistem agar proses bisnis ke depan menjadi lebih sederhana dan memiliki kepastian hukum.
“Kita pastikan kita jemput bola. Kita selalu responsif untuk memperbaiki kendala sistem, dan juga kita pastikan ke depan lebih simple dan lebih berkepastian hukum,” pungkas Bimo.

