Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ibarat dua sisi dari satu keping mata uang. Hampir tak ada korupsi besar yang berhenti pada aksi mencuri uang negara. Setelah uang diperoleh, babak berikutnya adalah menyamarkan asal-usulnya melalui perusahaan, properti, emas, rekening berlapis, hingga investasi agar tampak sebagai kekayaan yang sah.
Pengungkapan terbaru oleh Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya menjadi alarm keras. Penggeledahan di 12 lokasi, termasuk sebuah kafe di Cipete, Jakarta Selatan, dan rumah Jampidsus di Sentul, menghasilkan penyitaan uang tunai hampir Rp500 miliar dalam berbagai mata uang asing yang disimpan di brankas tersembunyi, serta 74 kilogram emas batangan. Perkembangan perkara ini kemudian berlanjut dengan pengunduran diri Jampidsus dari jabatannya dan penetapannya sebagai tersangka oleh penyidik.
Bila benar seluruh konstruksi perkara itu dapat dibuktikan di pengadilan, maka ini bukan sekadar perkara korupsi, melainkan korupsi di atas korupsi: ketika dugaan kejahatan justru menyeret aparat yang selama ini dipercaya memburu koruptor. Dugaan TPPU tersebut disebut berkaitan dengan tiga perkara besar, yakni pengadaan batu bara PT PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Gambaran ini menunjukkan bagaimana uang hasil korupsi dipoles agar tampak legal, aman, dan sulit dilacak.
Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 telah mengancam pelaku TPPU dengan pidana penjara hingga 20 tahun, denda maksimal Rp10 miliar, serta memungkinkan negara merampas aset hasil kejahatan. Namun, ancaman hukuman yang berat itu belum juga mampu memutus mata rantai korupsi dan pencucian uang.
Sejak Reformasi 1998, Indonesia telah membangun KPK, PPATK, pengadilan tipikor, dan berbagai regulasi antikorupsi. Namun, lebih dari seperempat abad berlalu, korupsi justru semakin canggih. Skandal tata kelola timah dengan estimasi kerugian sekitar Rp300 triliun, kasus Surya Darmadi, praktik perjudian online, narkotika, hingga kejahatan lingkungan menunjukkan bahwa Indonesia bukan hanya menghadapi korupsi, tetapi juga ekosistem pencucian uang yang terus berkembang. PPATK pun pernah mengungkap transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun pada 2023.
Ironisnya, semua itu terjadi di negeri yang kaya emas, nikel, timah, batu bara, minyak, gas, dan hutan tropis. Kekayaan alam yang seharusnya menjadi modal kemakmuran justru terlalu sering mengalir ke kantong mafia, koruptor, dan para pencuci uang. Sementara negara terus bergantung pada penerimaan pajak yang menyumbang lebih dari 80 persen pendapatan APBN.
Karena itu, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada jumlah tersangka atau vonis penjara. Yang lebih penting adalah membongkar seluruh jaringan, mengikuti aliran uang, merampas aset hasil kejahatan, dan mengembalikannya kepada negara. Koruptor tidak pernah benar-benar takut dipenjara. Yang paling mereka takutkan adalah dimiskinkan.
Perkara ini juga menjadi ujian besar bagi penegakan hukum. Asas praduga tak bersalah wajib dihormati, tetapi tidak boleh dijadikan tabir untuk menutup-nutupi fakta. Justru kasus sebesar ini harus dibuka seterang-terangnya agar publik mengetahui siapa saja yang terlibat, bagaimana modusnya, dan ke mana aliran uang itu bergerak.
Kejaksaan, kepolisian, dan seluruh penyidik tidak boleh main-main menangani perkara ini. Ratusan juta pasang mata rakyat Indonesia yang sudah lelah, kesal, dan muak terhadap korupsi sedang mengawasinya dengan saksama. Keputusan Komisi III DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) juga harus benar-benar menjadi perpanjangan mata dan telinga rakyat untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, independen, dan bebas dari intervensi.
Indonesia tidak boleh menjadi surga pencucian uang. Selama hasil korupsi masih dapat dicuci dan dinikmati, selama itu pula korupsi akan terus menemukan napas baru. Memiskinkan koruptor melalui penegakan TPPU bukan sekadar strategi hukum, melainkan syarat mutlak menyelamatkan kekayaan negara. Seperti berulang kali ditegaskan Presiden Prabowo Subianto, negara harus mengejar koruptor ke mana pun mereka bersembunyi—kalau perlu sampai ke Antartika.
Selengkapnya pembahasan Tutur PoV, bisa Anda saksikan di kanal Youtube Tutur TV berikut ini: https://youtu.be/dLuzc4FeOu4?si=j3hQAWWhLHcWaTEj

