Jakarta (tutur.co.id) – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengaku sempat terkecoh dengan mekanisme penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Awalnya Mahfud MD memuji langkah itu karena beranggapan aksi ‘oper’ dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pelimpahan perkara. Namun faktanya justru pengalihan kelanjutan penyidikan yang menurut Mahfud MD tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Saya sendiri termasuk yang terkecoh karena dari berita yang saya tangkap dan saya dengar dari pihak Kejaksaan Agung pada Sabtu 11 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB adalah pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan,” ujar Mahfud dalam podcastnya, Minggu 12 Juli 2026.
“Saya berasumsi jika sudah dilimpahkan berarti tersangkanya sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan perkara sudah P21. Sehingga saat itu saya menganggap pelimpahan itu bagus dan efisien,” tambahnya.
Namun, lanjut Mahfud MD, ia baru menyadari setelah banyak informasi yang berkembang bahwa yang terjadi bukan pelimpahan tapi penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan karena tersangka ternyata belum dilakukan pemeriksaan. Hal itu menurut Mahfud MD tak pernah terjadi sebelumnya dan telah menabrak KUHAP.
Mahfud menjelaskan bahwa dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, pelimpahan perkara hanya dapat dilakukan apabila penyidik telah memeriksa tersangka, memiliki minimal dua alat bukti, dan jaksa telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P21. Dan KUHAP tidak mengenal mekanisme pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan maupun sebaliknya.
“Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya,” ujar Mahfud MD.
Nah, atas kejanggalan terkait kasus Jampidsus ini, Mahfud MD mencoba mengingatkan publik agar waspada dengan kemungkinan skenario jahat di baliknya. Terutama tentang kemungkinan demi untuk menghambat proses penegakan hukum dalam perkara ini.

