Jakarta (tutur.co.id) – Makin menggilanya kasus korupsi yang terjadi di negeri ini mendapat perhatian serius dari eks petinggi KPK, Amin Sunaryadi. Menurutnya, praktik korupsi ini dapat ditekan dengan pendekatan follow the money atau metode investigasi yang berfokus pada pelacakan aliran dana atau jejak transaksi keuangan untuk mengungkap suatu tindak pidana, mengidentifikasi pelakunya, dan menemukan aset hasil kejahatan.
Ya, kasus-kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kerap memunculkan pertanyaan sederhana di tengah masyarakat, mengapa aparat penegak hukum tidak langsung menelusuri harta seorang pejabat yang nilainya jauh melampaui profil penghasilannya? Secara logika, seseorang dengan gaji tertentu tetapi memiliki aset bernilai ratusan miliar rupiah semestinya mudah dicurigai.
Namun Amin juga menggaris bawahi bahwa pendekatan follow the money ini memang tak mudah. Pasalnya, pendekatan ini tidak hanya sesederhana membandingkan penghasilan seseorang dengan kekayaan yang dimilikinya. Wakil Ketua KPK periode 2003–2007 ini mengatakan bahwa praktik follow the money jauh lebih kompleks daripada sekadar membandingkan penghasilan dengan kekayaan.
Dalam wawancara bersama Don Bosco Selamun, Amin menegaskan bahwa keberhasilan mengikuti aliran uang sangat bergantung pada kemampuan teknis penyidik. “Follow the money itu berarti orang yang melakukan harus paham keuangan, paham perbankan. Kalau transaksinya tunai, harus menguasai teknik surveillance, teknik mengikuti orang, teknik analisis data, dan berbagai teknik investigasi lainnya,” kata Amin.
Menurutnya, penyidik yang hanya mengandalkan pemeriksaan saksi dan pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) tidak akan mampu mengungkap pola pencucian uang yang kompleks.
“Kalau penyidiknya modalnya cuma bikin surat panggilan lalu bikin BAP, mau dapat apa? Itu salah satu titik lemah penegak hukum kita dalam menangani tindak pidana korupsi,” kata Amin.
Fokus pada Asal-usul Aset
Amin menjelaskan, pendekatan yang digunakan dalam perkara pencucian uang berbeda dengan pembuktian tindak pidana korupsi pada umumnya. Ketika aparat menemukan uang tunai dalam jumlah besar, mata uang asing, emas batangan, maupun aset bernilai tinggi dalam sebuah penggeledahan, langkah pertama bukan mencari siapa pelaku tindak pidana asal (predicate offense), melainkan mengidentifikasi pemilik aset tersebut.
Setelah pemilik diketahui, aparat meminta yang bersangkutan menjelaskan asal-usul seluruh kekayaan tersebut. Pemiliknya harus membuktikan bahwa kekayaan itu berasal dari hal-hal yang legal. Apabila pemilik tidak mampu memberikan penjelasan yang sah mengenai asal-usul asetnya, maka aset tersebut dapat dikategorikan sebagai bagian dari tindak pidana pencucian uang.
Menurut Amin, dalam perspektif TPPU, ketidakmampuan menjelaskan asal-usul kekayaan dapat menjadi titik masuk proses hukum. “Kalau ditanya predicate offense-nya apa, tidak perlu dihubungkan ke sana dulu. Pokoknya aset sebesar itu yang tidak bisa dijelaskan asal-usulnya oleh pemiliknya merupakan bagian dari pencucian uang,” kata Amin.
Karena itu, fokus utama penyidik adalah meminta pertanggungjawaban pemilik atas kepemilikan aset yang tidak wajar. Apabila penjelasan tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum, pemilik dapat dijerat dengan tindak pidana pencucian uang, sementara asetnya disita untuk kepentingan negara sebelum nantinya dapat dirampas melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Amin juga menepis anggapan bahwa pemilik usaha besar otomatis dapat menjelaskan kepemilikan uang tunai dalam jumlah fantastis. Menurutnya, perusahaan yang menjalankan bisnis secara legal memiliki sistem administrasi dan pencatatan keuangan yang jelas.
“Bisnis sekaya apa pun, kalau itu berhubungan dengan bisnisnya, uang itu akan ada di rekening perusahaan,” kata Amin.
Karena itu, keberadaan ratusan miliar rupiah dalam bentuk uang tunai maupun mata uang asing di luar sistem perbankan justru memunculkan pertanyaan baru mengenai asal-usul dan tujuan penyimpanannya.
Menelusuri Emas Batangan
Dalam kasus yang tengah menjadi perhatian publik, aparat menemukan sekitar 74 kilogram emas batangan serta uang tunai hampir Rp500 miliar, Amin juga menegaskan bahwa proses investigasi juga tetap mengikuti prinsip yang sama dengan temuan uang. Pemilik harus mampu menjelaskan dari mana emas itu diperoleh. Jika berasal dari pembelian resmi, maka harus tersedia dokumen transaksi dan penjual yang dapat memberikan keterangan.
Sebaliknya, apabila emas tersebut berasal dari sumber lain, termasuk kemungkinan pertambangan ilegal, penyidik akan menelusuri seluruh rantai perolehannya. Pemiliknya harus menjelaskan beli dari mana atau asalnya dari mana. Selain itu, penyidik juga akan mempertanyakan bagaimana proses pembayarannya dilakukan.
“Kalau dia bukan penambang emas ilegal, dia harus menjelaskan dulu bayarnya pakai apa,” ujarnya.
Investasi pada Kemampuan Penyidik
Di akhir penjelasannya, Amien menegaskan bahwa efektivitas pemberantasan korupsi dan pencucian uang tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kualitas sumber daya manusia aparat penegak hukum.
Kemampuan memahami sistem keuangan, transaksi perbankan, analisis data, hingga teknik pengawasan lapangan menjadi prasyarat penting agar strategi follow the money benar-benar mampu mengungkap aliran dana dan menyita aset yang diduga berasal dari kejahatan.
Dengan pendekatan tersebut, pembuktian tidak lagi semata-mata berfokus pada tindak pidana asal, tetapi juga pada kemampuan pemilik menjelaskan legalitas kekayaan yang dikuasainya.
Kawan Tutur, perbincangan lengkap Amin Sunaryadi dengan Don Bosco Selamun ini dapat disaksikan langsung dalam podcast Bang Don Zuper Opini yang telah tayang di Tutur TV.

