Jakarta (tutur.co.id) – Tim kuasa hukum Nadiem Makarim akan melaporkan empat hakim yang mengadili kliennya ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA). Langkah ini diambil karena pertimbangan majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan fakta dan bukti persidangan secara baik dan benar.
“Setelah kita konsentrasi memasuki memori banding dan laporan ke KY, kita juga akan melaporkan ini ke Badan Pengawas Mahkamah Agung,” ujar kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, di Jakarta, Selasa 7 Juli 2026.
Zaid menyebut pelaporan ke Badan Pengawas MA dilakukan paling lambat minggu depan. Sebelumnya, tim kuasa hukum juga telah melaporkan hakim ke Komisi Yudisial (KY).
“Kita laporkan salah satu hakim anggota, kenapa? Karena melakukan imparsialitas dalam proses pemeriksaan saksi. Gitu, itu yang kita laporkan salah satunya. Yang kedua juga adanya pertimbangan-pertimbangan yang memang secara kode etik menurut kita tidak tepat untuk dijadikan dasar pertimbangan hakim,” jelasnya.
Zaid menegaskan laporan ke KY dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) merupakan upaya yang dibenarkan secara hukum dan terpisah dari upaya banding.
“Jadi kita harus memisahkan laporan hakim dengan upaya hukum ya,” tegasnya.

