Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Kubu Nadiem Serahkan Memori Banding Lawan Vonis 10 Tahun
  • Melonjak 21,4 Persen, Menkeu Pastikan Tak Ada Kenaikan Pajak
  • Kejagung Kecolongan PT PMM Dua Kali Ekspor Mineral Tanah Jarang
  • Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Minta Jatah Proyek 10 Persen
  • Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Tambang Mineral PT PMM
  • Duduk Perkara Kasus Korupsi Tata Kelola Pertambangan PT PMM
  • Prancis vs Maroko: Saatnya Singa Atlas Membalas Luka Semifinal Piala Dunia 2022
  • KPK Duga Bupati Kuansing Potong Gaji Petani untuk Suap Raja Juli
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Kejagung Kecolongan PT PMM Dua Kali Ekspor Mineral Tanah Jarang

Kejagung Kecolongan PT PMM Dua Kali Ekspor Mineral Tanah Jarang

Hukum Ahmad Nuryaman08 Juli 2026 / 15:39 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) mengungkap PT PMM berhasil melakukan dua kali ekspor ilegal mineral tanah jarang sebelum akhirnya terendus.

Kejagung juga menemukan 15 kontainer di Batam yang diamankan sebagai barang bukti kasus korupsi yang menjerat tersangka IS, GT, dan CK.

“Tapi memang ada, kami sudah telusuri kemarin selain yang ditahan di Batam itu ada dua pengiriman yang lain yang sudah lolos,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus, Rabu 8 Juli 2026.

Pihaknya belum bisa merinci jumlah muatan yang berhasil lolos ekspor dan negara tujuan. Namun, penyidik sedang menelusuri dua pengiriman tersebut.

Dalam perkara ini, modus yang digunakan tersangka IS selaku perwakilan PT PMM adalah meminta GP (Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo) untuk memanipulasi pemeriksaan sampel ilmenit.

GP hanya menguji bagian atas jumbo bag agar kandungan logam tanah jarang tidak terdeteksi dalam laporan laboratorium.

JK selaku Kepala Kantor Bea Cukai Pangkal Pinang juga disebut mengeluarkan dokumen ekspor meski mengetahui barang tersebut mengandung mineral terlarang berdasarkan hasil lab dari PLBC Jakarta dan P2B Pusat.

Total tanah yang diamankan di Batam mencapai 390 ton yang mengandung mineral tanah jarang yang terungkap dari temuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

“Logam tanah jarang atau mineral tanah jarang ini memiliki nilai ekonomis dan strategis yang sangat tinggi, serta termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor,” jelas Direktur Penyidikan.

Pihaknya belum merinci kerugian negara dari perbuatan ketiga tersangka, sebab kini masih dalam proses perhitungan bersama BPKP.

Para tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 KUHP dan ditahan 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Baca Juga  Video: Red Notice Terbit, Riza Chalid Diburu 196 Negara
Batam ekspor ilegal Kejagung logam tanah jarang PT PMM
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleEks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Minta Jatah Proyek 10 Persen
Next Article Melonjak 21,4 Persen, Menkeu Pastikan Tak Ada Kenaikan Pajak

Berita Lainnya

Kubu Nadiem Serahkan Memori Banding Lawan Vonis 10 Tahun

08 Juli 2026 / 17:58 WIB

Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Minta Jatah Proyek 10 Persen

08 Juli 2026 / 14:05 WIB

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Tambang Mineral PT PMM

08 Juli 2026 / 13:17 WIB

Duduk Perkara Kasus Korupsi Tata Kelola Pertambangan PT PMM

08 Juli 2026 / 13:08 WIB

KPK Duga Bupati Kuansing Potong Gaji Petani untuk Suap Raja Juli

08 Juli 2026 / 11:32 WIB

Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Bos Smelter di Gudang PT Menara Cipta Mulia

07 Juli 2026 / 23:01 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Swiss Puncaki Grup B Piala Dunia 2026 Usai Libas Bosnia 4-1

Deba Salamah19 Juni 2026 / 07:55 WIB

Kubu Nadiem Serahkan Memori Banding Lawan Vonis 10 Tahun

08 Juli 2026 / 17:58 WIB

Melonjak 21,4 Persen, Menkeu Pastikan Tak Ada Kenaikan Pajak

08 Juli 2026 / 16:10 WIB

Kejagung Kecolongan PT PMM Dua Kali Ekspor Mineral Tanah Jarang

08 Juli 2026 / 15:39 WIB

Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Minta Jatah Proyek 10 Persen

08 Juli 2026 / 14:05 WIB

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Tambang Mineral PT PMM

08 Juli 2026 / 13:17 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.