Jakarta (tutur.co.id) – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) mengungkap PT PMM berhasil melakukan dua kali ekspor ilegal mineral tanah jarang sebelum akhirnya terendus.
Kejagung juga menemukan 15 kontainer di Batam yang diamankan sebagai barang bukti kasus korupsi yang menjerat tersangka IS, GT, dan CK.
“Tapi memang ada, kami sudah telusuri kemarin selain yang ditahan di Batam itu ada dua pengiriman yang lain yang sudah lolos,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus, Rabu 8 Juli 2026.
Pihaknya belum bisa merinci jumlah muatan yang berhasil lolos ekspor dan negara tujuan. Namun, penyidik sedang menelusuri dua pengiriman tersebut.
Dalam perkara ini, modus yang digunakan tersangka IS selaku perwakilan PT PMM adalah meminta GP (Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo) untuk memanipulasi pemeriksaan sampel ilmenit.
GP hanya menguji bagian atas jumbo bag agar kandungan logam tanah jarang tidak terdeteksi dalam laporan laboratorium.
JK selaku Kepala Kantor Bea Cukai Pangkal Pinang juga disebut mengeluarkan dokumen ekspor meski mengetahui barang tersebut mengandung mineral terlarang berdasarkan hasil lab dari PLBC Jakarta dan P2B Pusat.
Total tanah yang diamankan di Batam mencapai 390 ton yang mengandung mineral tanah jarang yang terungkap dari temuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
“Logam tanah jarang atau mineral tanah jarang ini memiliki nilai ekonomis dan strategis yang sangat tinggi, serta termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor,” jelas Direktur Penyidikan.
Pihaknya belum merinci kerugian negara dari perbuatan ketiga tersangka, sebab kini masih dalam proses perhitungan bersama BPKP.
Para tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 KUHP dan ditahan 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

