Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penyidikannya terkait kasus gratifikasi pengadaan barang tersangka eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR Ma’ruf Cahyono. Ia disebut KPK, diduga meminta jatah sebesar 10 persen dari nilai paket proyek.
Informasi tersebut ditemukan KPK setelah melakukan pemeriksaan saksi untuk menggali keterangan dari pihak swasta yang mendapatkan proyek tersebut.
“Dilakukan pemeriksaan saksi dari pihak swasta. Didalami terkait dengan paket-paket pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak swasta tersebut. Kemudian didalami terkait dengan dugaan permintaan fee pekerjaan oleh tersangka kepada saksi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dikutip Rabu 8 Juli 2026.
Berdasarkan keterangan saksi, Ma’ruf meminta jatah sebesar 10 persen dari nilai proyek di Setjen MPR saat ia menjabat periode 2019-2021.
“Bahwa permintaan fee tersebut diduga mencapai angka sekitar 10% dari nilai paket proyek,” tambahnya.
Lembaga antitasuah meyakini keterangan dari saksi menjadi bukti tambahan menguatkan KPK untuk mengungkap kasus gratifikasi yang diduga senilai Rp17 miliar oleh tersangka Ma’ruf Cahyono.
Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka sejak 3 Juli 2025. Terakhir Ma’ruf menjalani pemeriksaan pada Kamis 25 Juni 2026.

