Jakarta (tutur.co.id) – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam yang dilakukan PT PMM (Putraprima Mineral Mandiri) periode 2018-2019. Ketiga tersangka berinisial IS, GT, dan CK.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut, tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka yaitu saudara IS selaku perwakilan PT PMM, saudara GT selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkal Pinang PT Sucofindo, dan saudara CK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkal Pinang,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus, Rabu 8 Juli 2026.
Kasus ini bermula saat IS meminta GT untuk melakukan pemeriksaan sampel ilmenit tidak secara komprehensif, dengan tujuan agar kandungan logam tanah jarang yang termasuk mineral strategis dan dilarang ekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium.
“Bahwa saudara IS ini meminta saudara GT untuk melaporkan dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan hasil merupakan barang ilmenit yang memiliki kandungan yang dapat dilakukan ekspor,” tambahnya.
GT secara melawan hukum melaksanakan permintaan tersebut dengan hanya menguji bagian atas jumbo bag, sehingga kandungan logam tanah jarang tidak terdeteksi.
CK juga secara melawan hukum mengeluarkan dokumen ekspor meski mengetahui barang tersebut mengandung mineral yang dilarang.
Akibat perbuatan para tersangka, PT PMM secara ilegal mengekspor tanah mengandung logam tanah jarang sebanyak kurang lebih 390 ton. Pihaknya belum merinci kerugian negara atas perbuatan ketiganya dan masih menghitung bersama BPKP.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 KUHP dan ditahan 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

