Jenewa (tutur.co.id) – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memperkuat diplomasi ekonomi kreatif Indonesia di kancah internasional melalui General Assembly World Intellectual Property (WIPO) di Jenewa, Swiss. Indonesia mendorong perbaikan tata kelola royalti musik dan jurnalistik.
Proposal Indonesia terkait tata kelola royalti telah dibahas sejak Desember 2025 di Sidang SCCR (Standing Committee on Copy Right). Proposal ini memperkuat ekosistem melalui tiga prinsip: transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas.
“Berpijak pada landasan ini, Indonesia juga mengajak Negara-negara Anggota WIPO untuk bersama-sama merefleksikan dimensi-dimensi baru dari diskursus yang sama: selain musik ada keberlanjutan karya jurnalistik dan implikasi kecerdasan buatan (AI) terhadap atribusi serta remunerasi,” ungkap Supratman dalam Dialog Tingkat Menteri di Jenewa, dikutip dari siaran persnya, Senin 6 Juli 2026.
“Indonesia juga menyambut baik proses konsultasi yang tengah berlangsung di UNESCO atas rancangan Guidance on Fair Compensation for News, yang kami pandang bersifat komplementer dan saling memperkuat dengan dialog berbasis hak cipta yang kami dorong di WIPO,” tambahnya.
Inisiatif ini merupakan perwujudan langsung dari visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menempatkan ekonomi kreatif sebagai inti dari kemandirian nasional.
Sebelum dialog tingkat menteri, Supratman melakukan pertemuan tertutup dengan Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang. Hasilnya, Daren sangat menghargai inisiatif Indonesia dan mendorong komunikasi dengan 194 negara anggota.
Untuk memastikan proses tata kelola royalti berjalan baik, Indonesia akan mengadakan Global Forum on Cross-Border Copyright Royalty Governance di Bali pada Oktober 2026. Poin-poin penting selanjutnya akan dibicarakan di sidang SCCR ke-49 pada Desember 2026.

