Jakarta (tutur.co.id) – Ahli psikologi forensik Reza Indragiri menanggapi hebohnya kasus penyekapan sadis di Bandung yang menjadi perhatian publik tanah air. Singkatnya, saat publik dibuat geram dengan aksi Taufik Hidayat pada korban YT sehingga memicu desakan hukuman seberat-beratnya, Reza Indragiri justru menyampaikan perspektif yang berbeda.
Menurut Reza Indragiri, desakan publik untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya untuk sang pelaku dianggapnya akan sia-sia saja. Pasalnya, justru sang pelaku akan ‘terselamatkan’ dengan adanya KUHP baru.
“Bersiaplah untuk antiklimaks. Anggap nanti hakim kasih hukuman 12 tahun, nanti 17 Agustus kelakuan baik (hukuman) dikurangi, hari raya kelakuan baik dikurangi. Jadi maaf kata ya, ini saya nyinyir nih. Emang kita harus seserius itu ngobrol tentang kasus ini? Sementara konstruksi hukumnya di dalam KUHP baru tidak sungguh-sungguh sejiwa dengan ekspektasi kita bahwa masalah ini harus dianggap sebagai masalah yang serius dan pelaku harus dihukum seberat-beratnya?” kata Reza Indragiri dalam podcast Ruang Gaib bersama host Gaib Maruto Sigit.
Indikatornya itu tadi, lanjut Reza, ternyata hukuman maksimal bagi pelaku penganiayaan berat yang berencana itu 12 tahun. Kalau tidak berencana, kurang lagi. Kalau tidak berat, kurang lagi, jelas Reza Indragiri.
“Kita pakailah asumsi penganiayaan berencana dan berat, 12 tahun. Itu KUHP baru yang dibanggakan oleh Komisi III sebagai KUHP yang lebih humanist yang meninggalkan kaca mata retributif bahwa mata dibalas mata, sakit dibalas sakit, mati dibalas mati justru memberi kesempatan rehabilitasi semakin terbuka lebar,” ujar Reza Indragiri.
Reza pun menggambarkan, pelaku keji ini di dalam penjara alih-alih harapannya dibikin sakit tapi justru akan dibina, diberikan keterampilan belum ditambah dengan banyak potongan hukuman. Singkatnya, tentu hukuman yang akan diberikan kepada pelaku justru akan menyisakan sesak dari pihak keluarga korban.
“Kalau lah (korban) terjadi pada keluarga kita, hampir dipastikan kita juga punya harapan yang sama bahwa rasa pedih ini hanya bisa dilunasi dengan kepedihan yang sama pula yang harus diterima pelaku. Tapi silakan gigit jari, hukum kita tidak seperti itu cara berpikir dan cara bekerjanya,” kata Reza Indragiri.
Terkait dengan wacana pasal berlapis yang akan digunakan untuk menjerat pelaku demi untuk sang pelaku mendapatkan hukuman setimpal atau paling tidak lebih dari 12 tahun, Reza Indragiri memberikan pandangannya.
“Pasal berlapis yang ditimpakan kepada pelaku itu dengan harapan sanksi pidananya lebih dari 12 tahun misal nih, ada tidak kemungkinan selama 3 tahun itu sudah terjadi kekerasan seksual? Berupa rudapaksa. Ada tidak dalam kondisi sakit, tetap diharuskan untuk melayani keinginan sang pelaku. Kalau ada, oh, itu jadi lebih berat. Apalagi perkosaannya berulang,” ujarnya.
Nah menurut Reza ini butuh kepintaran atau kreativitas polisi untuk menemukan kesalahan apalagi yang dilakukan pelaku. Termasuk kemungkinan ketika melakukan penganiayaan, itu ditayangkan secara live atau divideoin. Atau di dark web, diperdagangkan sehingga masuk pasal eksploitasi.
Saksikan pembahasan lengkap Reza Indragiri ini di podcast Ruang Gaib yang telah tayang di Tutur TV.

