Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Menanti Debut Janice Tjen di Tenis Wimbledon, Lawan Leylah Fernandez
  • Daftar 5 Orang Terkaya di Asia Tenggara, Hartanya Tembus Rp1.689 Triliun, Ada Orang Indonesia?
  • Praperadilan Roy Suryo: Minta Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah
  • Video: Respons Keluhan Industri, Bahlil Turunkan Harga LNG Industri Jadi US$13 per MMBTU
  • Jerman vs Paraguay: Jangan Berharap Tercipta Kejutan
  • Telkom Perkuat Tata Kelola dan Kepatuhan Regulasi Lewat Executive Session bagi Pimpinan
  • Misteri 60 Ribu Calon Mahasiswa Mundur: Kemenko PMK Cari Fakta Bedah Masalah
  • Pemerintah dan DPR Resmi Bentuk Panja RUU Keamanan Siber
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»KPK Minta RS Polri Percepat Perawatan Gus Yaqut agar Segera Disidangkan

KPK Minta RS Polri Percepat Perawatan Gus Yaqut agar Segera Disidangkan

Hukum Ahmad Nuryaman29 Juni 2026 / 13:20 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, tersangka korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Foto: Tutur/Ahmad Nuryaman.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Rumah Sakit Polri Kramat Jati agar perawatan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, dapat dipercepat.

Hal ini lantaran Gus Yaqut, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 itu saat ini statusnya dalam pembantaran. Sehingga menghambat proses pelimpahan ke pengadilan.

“KPK berharap tindakan-tindakan medis yang dibutuhkan dapat segera dilakukan agar yang bersangkutan bisa segera pulih dan kembali menjalani proses hukum,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya dikutip Senin 29 Juni 2026.

Budi menjelaskan penyidik dan Jaksa Penuntut Umun (JPU) KPK, telah siap untuk melakukan pelimpahan terhadap para tersangka. Pihaknya mengaku berkas perkara dalam kasus ini telah rampung sehingga masuk ke tahap pelimpahan.

“Mengingat Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam waktu dekat juga menjadwalkan untuk segera melakukan tahap 2, yakni pelimpahan tersangka, alat bukti, dan berkas perkara ke tahap penuntutan,” ujar Budi.

Pihaknya kini masih terus melakukan pemantauan perkembangan medis Gus Yaqut selama menjalani perawatan di RS Polri hingga nantinya kondisi kesehatannya pulih.

Diberitakan sebelumya KPK mengumumkan melakukan pembantaran terhadap yang bersangkutan lantaran mengalami masalah pencernaan.

“Hari ini, Rabu 24 Juni, Penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ. Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati,” kata Budi, Kamis 25 Juni 2026.

Kata Budi, pembantaran diperlukan untuk memastikan hak dasar Gus Yaqut yang kini telah menjadi tersangka dapat terpenuhi. KPK juga akan terus melakukan pengawasan dan memastikan proses penyidikan akan tetap berjalan.

Baca Juga  Daftar Lengkap Tuntutan 9 Terdakwa Korupsi Pertamina
gus yaqut kasus kuota haji KPK pembantaran RS Polri Kramat Jati
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSah! Bahlil Umumkan Harga Gas Industri Turun Jadi US$ 13/MMBTU
Next Article Pertamina Perkuat Ketahanan Energi Lewat Pengembangan Panas Bumi di Kamojang

Berita Lainnya

Praperadilan Roy Suryo: Minta Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah

29 Juni 2026 / 15:20 WIB

Pemerintah dan DPR Resmi Bentuk Panja RUU Keamanan Siber

29 Juni 2026 / 13:22 WIB

Roy Suryo Sebut Penangkapannya Seperti Adegan Film G30S PKI

29 Juni 2026 / 11:39 WIB

Sidang Praperadilan Roy Suryo Digelar Hari Ini, Gugat Keabsahan Penangkapan hingga Pencekalan

29 Juni 2026 / 09:23 WIB

KPK Kumpulkan Rp39,8 M dari Hasil Lelang Barang Rampasan Koruptor

28 Juni 2026 / 17:45 WIB

PKB Bakal Panggil Kader yang Diduga Intimidasi Dokter Icha

27 Juni 2026 / 22:59 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Lokasi Layanan Samsat Keliling Akhir Pekan 7 Maret 2026

Galuh Parantri07 Maret 2026 / 08:16 WIB

Menanti Debut Janice Tjen di Tenis Wimbledon, Lawan Leylah Fernandez

29 Juni 2026 / 15:46 WIB

Daftar 5 Orang Terkaya di Asia Tenggara, Hartanya Tembus Rp1.689 Triliun, Ada Orang Indonesia?

29 Juni 2026 / 15:38 WIB

Praperadilan Roy Suryo: Minta Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah

29 Juni 2026 / 15:20 WIB

Video: Respons Keluhan Industri, Bahlil Turunkan Harga LNG Industri Jadi US$13 per MMBTU

29 Juni 2026 / 15:00 WIB

Jerman vs Paraguay: Jangan Berharap Tercipta Kejutan

29 Juni 2026 / 15:00 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.