Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membukukan hasil lelang barang rampasan dari para terpidana sebesar Rp39,8 miliar pada Juni 2026. Total uang tersebut berhasil dikumpulkan dari penjualan 34 lot barang milik 25 terpidana.
“KPK berhasil membukukan nilai sebesar Rp 39,8 miliar dari barang rampasan milik 25 terpidana korupsi yang nantinya akan disetorkan ke kas negara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Minggu 28 Juni 2026.
KPK telah menggelar lelang sebanyak 110 lot barang rampasan dari para terpidana pada 18 Juni 2026. Barang yang dilelang beragam, mulai dari mesin pembuat kopi hingga hunian apartemen mewah.
Berdasarkan catatannya hasil penyumbang terbesar dari lelang barang milik Sunjaya Purwadisastra sekitar Rp16,6 miliar. Kemudian disusul aset dari Ahmad Taufik sekitar Rp7,2 miliar, Gazalba Saleh Rp6 miliar, Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar sekitar Rp3,3 miliar.
Namun Budi juga menjelaskan hingga masa berakhir pelunasan pada Kamis 25 Juni 2026, tercatat tiga pemenang lelang wanprestasi karena tidak melunasi kewajiban sesuai ketentuan. Ketiga pemenang tersebut batal melunasi telepon seluler perkara Hasanuddin, Rachmat Fadjar, dan Nurwidihartana totalnya Rp61,4 juta.
Dalam keterangannya, Budi mengatakan tingginya minat masyarakat terhadap barang lelang tersebut mencerminkan kepercayaan publik mengenai mekanisme yang transparan dan akuntabel.

