Jakarta (tutur.co.id) — Kualitas udara di Jakarta kembali memburuk. Pada Jumat pagi, udara di Ibu Kota masuk dalam kategori tidak sehat dan menempati peringkat kedua sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia.
Berdasarkan data dari situs pemantau kualitas udara IQAir, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta mencapai angka 166. Polusi udara utama dipicu oleh PM2.5 dengan konsentrasi tinggi sebesar 83,9 mikrogram per meter kubik.
Dampak Polusi Udara Jakarta bagi Kesehatan
Angka AQI yang mencapai 166 menunjukkan bahwa kualitas udara Jakarta saat ini tidak sehat, khususnya bagi kelompok sensitif. Kondisi ini dapat merugikan kesehatan manusia, mengganggu kelompok hewan yang sensitif, hingga memicu kerusakan pada tumbuhan serta menurunkan nilai estetika lingkungan.
Untuk mengantisipasi dampak buruk polusi, masyarakat diimbau melakukan langkah-langkah pencegahan. Pertama, hindari aktivitas luar ruangan jika tidak mendesak. Kedua, gunakan masker yang sesuai standar polusi jika harus beraktivitas di luar. Dan ketiga, jendela ruangan untuk mencegah udara kotor masuk ke dalam rumah atau tempat kerja.
Memahami Kategori Indeks Kualitas Udara (PM2.5)
Sebagai panduan, berikut adalah rentang nilai PM2.5 untuk mengukur tingkat kebersihan udara:
- Baik (Rentang 0–50): Tidak memberikan efek negatif bagi kesehatan manusia, hewan, maupun tumbuhan
- Sedang (Rentang 51–100): Tidak berdampak pada manusia/hewan, tetapi mulai memengaruhi tumbuhan yang sensitif
- Tidak Sehat (Rentang 101–199): Mulai merugikan manusia dan kelompok rentan
- Sangat Tidak Sehat (Rentang 200–299): Dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar
- Berbahaya (Rentang 300–500): Memicu dampak kesehatan yang serius secara umum pada seluruh populasi
Selain Jakarta, beberapa kota global lainnya yang mencatat polusi udara tertinggi pada waktu yang sama di antaranya Kampala (Uganda) di urutan pertama dengan angka 167, diikuti oleh Kinshasa (Kongo) (134), Johannesburg (Afrika Selatan) (123), dan Lahore (Pakistan) (117).
Langkah Pemprov DKI Jakarta Mengatasi Pencemaran Udara
Menanggapi situasi ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyiapkan respons cepat. Langkah taktis ini difokuskan untuk menanggulangi pencemaran udara di Ibu Kota, terutama selama musim kemarau yang diprediksi berlangsung dari Mei hingga Agustus.
Strategi penanganan cepat tersebut meliputi:
- Peningkatan sistem pemantau kualitas udara agar data yang disajikan lebih akurat dan real-time
- Gencaran uji emisi kendaraan bermotor untuk menekan polusi dari sektor transportasi
Selain itu, Pemprov DKI tengah mengevaluasi Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU). Evaluasi ini mencakup pemantauan tren PM2.5, perhitungan beban emisi per sektor, hingga dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.
Pemprov DKI menekankan bahwa pengendalian polusi ini tidak bisa dilakukan secara parsial oleh satu wilayah saja. Diperlukan aksi bersama yang terintegrasi antar-organisasi perangkat daerah serta kolaborasi lintas wilayah di sekitar penyangga Jakarta.

