Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Kamis 25 Juni 2026 memeriksa enam orang saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tahun 2022-2026.
Dari keterangan yang disampaikan KPK, keenam saksi yang dipanggil hari ini adalah GAW (Direktur CV Visa Agung Bali), GRW (Staf Operasional CV Visa Agung Bali), STD (Staf Keuangan CV Visa Agung Bali),MNC (Wiraswasta), AGN (Wiraswasta) dan AUD (Staf PT Bali Soft/agen). Pemeriksaan sendiri dilakukan di Polresta Denpasar Bali.
Dari keenam saksi yang dipanggil semuanya hadir. Penyidik KPK memeriksa keenam saksi terkait dugaan setoran oleh para biro jasa ini ke oknum di Kanim Ngurah Ray dan Denpasar yang tidak sesuai dengan tarif PNBP-nya.
Diduga kuat, jika para biro jasa tidak menyetor uang tersebut di loket layanan maka berkas pengajuan KITAS, KITAP, ataupun pengurusan ijin lainnya akan dipersulit dan tidak ‘diklik’.
“Adapun setoran-setoran yang diberikan ini variatif nominalnya. Ada yang nilainya dari Rp100.000 sampai Rp2.500.000 dalam setiap proses pengajuan dokumen, baik KITAS, KITAP, maupun dokumen keimigrasian lainnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Keterangan ini tentunya memperkuat pemenuhan unsur tindak pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 12 e UU Tipikor, yakni adanya dugaan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang membayar atau memberikan sesuatu, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini juga menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim yang saat ini juga tengah kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 8 Juni 2026 lalu.

