Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Paraguay vs Australia: Duel Hidup Mati Demi Tiket Otomatis 32 Besar
  • Usai Diperiksa 10 Jam, Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Bantah Terima Rp17 M
  • Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dorong Indonesia Maksimalkan Potensi Ekonomi Selat Malaka
  • Bagi-bagi Jatah ‘Uang Klik’ dalam Pemerasan WNA Kementerian Imipas
  • Biro Jasa di Bali Diperas Rp2,5 Juta, Perkara Imipas Silmy Karim
  • Pemerasan WNA Imipas, Biro Jasa Tak Setor Uang Bakal Dipersulit
  • Amerika Serikat vs Turki: Laga Formalitas Penutup Fase Grup
  • Kejagung Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi MBG Dadan Hindayana Dkk
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Pemerasan WNA Imipas, Biro Jasa Tak Setor Uang Bakal Dipersulit

Pemerasan WNA Imipas, Biro Jasa Tak Setor Uang Bakal Dipersulit

Hukum Toto Pribadi25 Juni 2026 / 19:08 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim tersangka kasus suap perizinan tinggal Warga Negara Asing (WNA). Foto: Tutur/Ahmad Nuryaman.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Kamis 25 Juni 2026 memeriksa enam orang saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tahun 2022-2026.

Dari keterangan yang disampaikan KPK, keenam saksi yang dipanggil hari ini adalah GAW (Direktur CV Visa Agung Bali), GRW (Staf Operasional CV Visa Agung Bali), STD (Staf Keuangan CV Visa Agung Bali),MNC (Wiraswasta), AGN (Wiraswasta) dan AUD (Staf PT Bali Soft/agen). Pemeriksaan sendiri dilakukan di Polresta Denpasar Bali.

Dari keenam saksi yang dipanggil semuanya hadir. Penyidik KPK memeriksa keenam saksi terkait dugaan setoran oleh para biro jasa ini ke oknum di Kanim Ngurah Ray dan Denpasar yang tidak sesuai dengan tarif PNBP-nya.

Diduga kuat, jika para biro jasa tidak menyetor uang tersebut di loket layanan maka berkas pengajuan KITAS, KITAP, ataupun pengurusan ijin lainnya akan dipersulit dan tidak ‘diklik’.

“Adapun setoran-setoran yang diberikan ini variatif nominalnya. Ada yang nilainya dari Rp100.000 sampai Rp2.500.000 dalam setiap proses pengajuan dokumen, baik KITAS, KITAP, maupun dokumen keimigrasian lainnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Keterangan ini tentunya memperkuat pemenuhan unsur tindak pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 12 e UU Tipikor, yakni adanya dugaan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang membayar atau memberikan sesuatu, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini juga menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim yang saat ini juga tengah kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 8 Juni 2026 lalu.

Baca Juga  KPK Panggil Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi
headline Imipas Kemenimipas kitap kitas korupsi imigrasi KPK pilihan editor suap dan gratifikasi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAmerika Serikat vs Turki: Laga Formalitas Penutup Fase Grup
Next Article Biro Jasa di Bali Diperas Rp2,5 Juta, Perkara Imipas Silmy Karim

Berita Lainnya

Usai Diperiksa 10 Jam, Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Bantah Terima Rp17 M

25 Juni 2026 / 21:00 WIB

Bagi-bagi Jatah ‘Uang Klik’ dalam Pemerasan WNA Kementerian Imipas

25 Juni 2026 / 20:23 WIB

Biro Jasa di Bali Diperas Rp2,5 Juta, Perkara Imipas Silmy Karim

25 Juni 2026 / 20:02 WIB

Kejagung Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi MBG Dadan Hindayana Dkk

25 Juni 2026 / 18:01 WIB

Nama Samaran Eks Ketua Ombudsman Minta Uang Suap, John Lennon hingga Ponakan Sopir

25 Juni 2026 / 17:21 WIB

Tunisia vs Belanda: Karpet Merah De Oranje Menuju Puncak Grup F

25 Juni 2026 / 17:00 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Unggul Agregat, Bayern Diminta Tetap Waspadai Mental Juara Madrid

Deba Salamah16 April 2026 / 01:00 WIB

Paraguay vs Australia: Duel Hidup Mati Demi Tiket Otomatis 32 Besar

25 Juni 2026 / 21:00 WIB

Usai Diperiksa 10 Jam, Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Bantah Terima Rp17 M

25 Juni 2026 / 21:00 WIB

Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dorong Indonesia Maksimalkan Potensi Ekonomi Selat Malaka

25 Juni 2026 / 20:56 WIB

Bagi-bagi Jatah ‘Uang Klik’ dalam Pemerasan WNA Kementerian Imipas

25 Juni 2026 / 20:23 WIB

Biro Jasa di Bali Diperas Rp2,5 Juta, Perkara Imipas Silmy Karim

25 Juni 2026 / 20:02 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.