Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 13 saksi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menyeret eks Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tahun 2022-2026.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dugaan TPK terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Tahun 2022-2026,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis Rabu 24 Juni 2026.
Pemeriksaan kali ini untuk melengkapi berkas perkara kasus praktik pemerasan yang terjadi di lingkungan keimigrasian. Para saksi dilakukan pemeriksaan di dua lokasi berbeda.
Sebanyak tujuh saksi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta yaitu Pisanti, Dewa Made Krisna Gautama, Widhi Deniartomo Arisona, Yusa Setia Budi, Adrian Iskandar, Rasidin, dan Rosiana Fitri. Ketujuh saksi merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Ditjen Imigrasi.
Sementara enam saksi lainnya diperiksa di Polresta Denpasar, Bali. Mereka adalah Rolly Agustinus Diang (Direktur PT VISA 4 BALI LUWUK) beserta dua stafnya Welmice Elisabeth Laan dan I Wayan Darma Setyawan.
Kemudian, Sandhi Hartawan (Direktur PT MSI Service Indonesia) beserta kedua stafnya Ahmad Arifin, dan Maria Delviana Milo Boro.
KPK sebelumnya telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim. Mereka diduga melakukan pemerasan dengan modus setiap proses permohonan izin tinggal WNA dipungut biaya tambahan.
Total aliran dana yang diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian mencapai ratusan miliar. Silmy sendiri disebut menerima jatah rutin Rp100 juta per pekan.

