Bandung (tutur.co.id) – Polda Jawa Barat saat ini tengah melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka Taufik Hidayat yang melakukan penyekapan dan penyiksaan sadis terhadap wanita YTR. Tes kejiwaan tersebut dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan atas kasus yang menghebohkan sekaligus mempriha
Dilakukannya tes kejiwaan ini menurut Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan memang diperlukan untuk memperoleh gambaran awal mengenai kondisi kejiwaan tersangka.
“Kami juga melibatkan beberapa ahli, ahli kejiwaan, supaya kita mempunyai data awal bagaimana kondisi kejiwaan tersangka,” kata Rudi di Bandung, Rabu 24 Juni 2026.
Selain itu, lanjut Kapolda, pemeriksaan ini memang sangat diperlukan terlebih dengan melihat perbuatan pelaku yang sangat tidak wajar dan di luar batas kemanusiaan. Apalagi korban adalah pasangannya sendiri.
“Karena apa yang dilakukan, sebagaimana teman-teman ketahui, ini sesuatu yang tidak wajar, sesuatu yang di luar kebiasaan perilaku seseorang terhadap kekasihnya, yang bisa kita katakan terlalu sadis,” ujar Rudi.
Selain pemeriksaan kejiwaan, Polda Jabar juga akan menempatkan Taufik Hidayat di sel khusus selama menjalani proses hukum. Tersangka akan ditahan seorang diri di ruang tahanan yang dilengkapi kamera pengawas (CCTV) dan berada dalam pengawasan ketat petugas.
Sebelumnya, jajaran Polda Jabar berhasil menangkap Taufik Hidayat di sebuah rumah milik kerabatnya di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung pada Selasa 23 Juni 2026. Ia menyekap dan menganiaya YTR di sebuah rumah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, hingga korban mengalami luka berat dan gangguan pada sejumlah fungsi tubuh.

