Jakarta (tutur.co.id) – Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia menyambut positif komitmen Gojek dan Grab yang akan mengimplementasikan potongan biaya aplikasi 8 persen mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini menurutnya sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.
“Garda Indonesia menyambut positif dan memberikan apresiasi atas komitmen GoTo dan Grab untuk melaksanakan ketentuan potongan biaya aplikasi sebesar 8 persen sesuai amanat Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026,” ujar Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono dalam siaran pers, Rabu 24 Juni 2026.
Igun mengingatkan seluruh perusahaan aplikasi transportasi online lainnya tanpa terkecuali juga harus patuh dan mengimplementasikan mulai 1 Juli 2026.
Asosiasi juga menyatakan kesiapan mendukung pelaksanaan kebijakan ini bersama pemerintah, DPR, dan seluruh stakeholder. Sebagai bentuk pengawasan, Garda akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) mengawal implementasi kebijakan ini.
“Satgas Implementasi 8 persen Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dibentuk sebagai sarana pengawasan bersama dan kanal aspirasi bagi para pengemudi ojek online di seluruh Indonesia,” tegas Raden Igun.
Pihaknya juga telah menyiapkan kanal pengaduan melalui website resmi gardaindonesia.or.id untuk melaporkan dugaan ketidaksesuaian penerapan regulasi.
Meski keputusan ini menjadi angin segar, namun Garda menegaskan implementasi potongan itu, untuk layanan pengantaran penumpang, makanan dan barang akan dievaluasi dalam 6 bulan ke depan mengenai kekurangan dan keluhan yang perlu diperhatikan dan direvisi.

