Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Breaking News: Pelaku Penyekapan Sadis di Bandung Akhirnya Tertangkap
  • Kolombia vs RD Kongo: Serangan Los Cafeteros Dihadang Tembok Baja
  • Tanggapan Kejagung Soal 41 Nama yang Terseret Korupsi MBG, Ada NSD
  • Kasus Pemerasan Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
  • PGN Siap Manfaatkan Stranded Gas Lapangan Sengeti untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional
  • Sony Sonjaya Tak Penuhi Syarat Menjadi Justice Collaborator, Belum Mengakui Perbuatannya
  • Jaksa Sebut Nadiem Sendiri Akui Setuju Chromebook: Dakwaan Kami Terbukti
  • Skandal Korupsi MBG: Kejagung Tolak Permintaan JC Sony Sonjaya
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Sony Sonjaya Tak Penuhi Syarat Menjadi Justice Collaborator, Belum Mengakui Perbuatannya

Sony Sonjaya Tak Penuhi Syarat Menjadi Justice Collaborator, Belum Mengakui Perbuatannya

Hukum Ahmad Nuryaman23 Juni 2026 / 18:44 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi (Foto: Tutur/Kejagung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Kejaksaan Agung menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan Sony Sanjaya (SS) tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Ada tiga syarat utama yang tidak dipenuhi Sony Sonjaya sehingga permohonannya ditolak.

Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, untuk menjadi justice collaborator memang dibutuhkan beberapa syarat. Hal itu mengacu pada Undang-Undang No 31 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang No. 13 tahun 2006 tentang pelindungan saksi dan korban, serta Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 tahun 2011.

“Jadi, yang dimaksud Undang-Undang justice collaborator adalah saksi pelaku yang bekerja sama yang mengungkap sesuatu yang lebih besar. Saratnya ada beberapa, tapi yang terpenting bagi kami adalah yang pertama, yang bersangkutan bukan merupakan pelaku utama. Yang kedua, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Itu dua sarat utama yang harus dipenuhi oleh seorang justice kolaborator,” kata Syarief Sulaeman Nahdi.

Syarief melanjutkan, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan sebelumnya, Sony Sonjaya dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjadi JC. Mulai dari keterangan-keterangan yang dihimpun dan alat-alat bukti yang didapat Kejagung. Dalam hal ini, Sony Sonjaya adalah pelaku utamanya bersama beberapa tersangka lainnya.

“Di sini kami menyimpulkan bahwa yang pertama saudara SS ini merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG. Sehingga dengan demikian, yang bersangkutan ini merupakan pelaku utama,” kata Syarief Sulaeman Nahdi.

Dengan kata lain, Syarief melanjutkan, status Sony Sonjaya yang bukan second liner tentu tak akan dapat membongkar pelaku di atasnya.

“Karena yang kita sangkakan di sini adalah tindakan-tindakan korupsi, salah satunya adalah jual-beli titik dan kerugian keuangan negara dalam melakukan pengadaan barang dan jasa. Dalam hal ini, saudara SS itu melakukan atau meminta pemohon JC terhadap sangkaan jual-beli titik. Sehingga yang bersangkutan merupakan pelaku utama,” kata Syarief.

Baca Juga  Deretan Penerima Bintang Jasa dari Presiden Prabowo, Kepala BGN Paling Mentereng

Selain itu, lanjut Syarief, yang bersangkutan dalam pemeriksaan sebelumnya belum ada yang dianggap oleh penyidik mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan. “Atas dasar hal tersebut, kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS,” pungkasnya.

headline justice collaborator Kejaksaan Agung korupsi bgn korupsi mbg pilihan editor Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Sony Sonjaya tersangka baru korupsi mbg
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleJaksa Sebut Nadiem Sendiri Akui Setuju Chromebook: Dakwaan Kami Terbukti
Next Article PGN Siap Manfaatkan Stranded Gas Lapangan Sengeti untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Berita Lainnya

Breaking News: Pelaku Penyekapan Sadis di Bandung Akhirnya Tertangkap

23 Juni 2026 / 21:20 WIB

Tanggapan Kejagung Soal 41 Nama yang Terseret Korupsi MBG, Ada NSD

23 Juni 2026 / 20:48 WIB

Kasus Pemerasan Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali

23 Juni 2026 / 20:06 WIB

Jaksa Sebut Nadiem Sendiri Akui Setuju Chromebook: Dakwaan Kami Terbukti

23 Juni 2026 / 18:32 WIB

Skandal Korupsi MBG: Kejagung Tolak Permintaan JC Sony Sonjaya

23 Juni 2026 / 18:11 WIB

Video: Tepuk Tangan Meriah untuk Bahlil di Acara PBNU, Prabowo: Gara-Gara BBM Nggak Naik?

23 Juni 2026 / 18:00 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Kemhan Bantah Bekingi Agrinas Impor 105 Ribu Kendaraan India

Toto Pribadi26 Februari 2026 / 16:37 WIB

Breaking News: Pelaku Penyekapan Sadis di Bandung Akhirnya Tertangkap

23 Juni 2026 / 21:20 WIB

Kolombia vs RD Kongo: Serangan Los Cafeteros Dihadang Tembok Baja

23 Juni 2026 / 21:00 WIB

Tanggapan Kejagung Soal 41 Nama yang Terseret Korupsi MBG, Ada NSD

23 Juni 2026 / 20:48 WIB

Kasus Pemerasan Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali

23 Juni 2026 / 20:06 WIB

PGN Siap Manfaatkan Stranded Gas Lapangan Sengeti untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

23 Juni 2026 / 20:04 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.