Jakarta (tutur.co.id) – Kejaksaan Agung menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan Sony Sanjaya (SS) tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Ada tiga syarat utama yang tidak dipenuhi Sony Sonjaya sehingga permohonannya ditolak.
Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, untuk menjadi justice collaborator memang dibutuhkan beberapa syarat. Hal itu mengacu pada Undang-Undang No 31 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang No. 13 tahun 2006 tentang pelindungan saksi dan korban, serta Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 tahun 2011.
“Jadi, yang dimaksud Undang-Undang justice collaborator adalah saksi pelaku yang bekerja sama yang mengungkap sesuatu yang lebih besar. Saratnya ada beberapa, tapi yang terpenting bagi kami adalah yang pertama, yang bersangkutan bukan merupakan pelaku utama. Yang kedua, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Itu dua sarat utama yang harus dipenuhi oleh seorang justice kolaborator,” kata Syarief Sulaeman Nahdi.
Syarief melanjutkan, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan sebelumnya, Sony Sonjaya dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjadi JC. Mulai dari keterangan-keterangan yang dihimpun dan alat-alat bukti yang didapat Kejagung. Dalam hal ini, Sony Sonjaya adalah pelaku utamanya bersama beberapa tersangka lainnya.
“Di sini kami menyimpulkan bahwa yang pertama saudara SS ini merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG. Sehingga dengan demikian, yang bersangkutan ini merupakan pelaku utama,” kata Syarief Sulaeman Nahdi.
Dengan kata lain, Syarief melanjutkan, status Sony Sonjaya yang bukan second liner tentu tak akan dapat membongkar pelaku di atasnya.
“Karena yang kita sangkakan di sini adalah tindakan-tindakan korupsi, salah satunya adalah jual-beli titik dan kerugian keuangan negara dalam melakukan pengadaan barang dan jasa. Dalam hal ini, saudara SS itu melakukan atau meminta pemohon JC terhadap sangkaan jual-beli titik. Sehingga yang bersangkutan merupakan pelaku utama,” kata Syarief.
Selain itu, lanjut Syarief, yang bersangkutan dalam pemeriksaan sebelumnya belum ada yang dianggap oleh penyidik mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan. “Atas dasar hal tersebut, kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS,” pungkasnya.

