Jakarta (tutur.co.id) — Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menghadirkan perubahan penting dalam struktur kepemilikan bursa efek di Indonesia. Melalui penyisipan Pasal 8B, pemerintah membuka peluang bagi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menjadi pemegang saham bursa efek.
Ketentuan baru tersebut disisipkan di antara Pasal 8A dan Pasal 9 dalam revisi regulasi sektor keuangan yang mulai berlaku tahun ini.
Dalam Pasal 8B ayat (1) disebutkan bahwa Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Danantara dapat menjadi pemegang saham bursa efek. Namun demikian, pada ayat berikutnya ditegaskan bahwa kepemilikan saham oleh ketiga institusi tersebut harus tetap menjamin independensi bursa sebagai penyelenggara perdagangan efek.
Ketentuan ini menjadi salah satu perubahan signifikan dalam reposisi kelembagaan bursa efek yang diatur melalui revisi UU P2SK. Selain mengatur potensi masuknya lembaga negara sebagai pemegang saham, regulasi tersebut juga memperbarui definisi dan struktur kepemilikan bursa.
Dalam ketentuan baru yang tercantum pada Pasal 22 angka 3a, bursa efek didefinisikan sebagai perseroan terbatas yang didirikan oleh sejumlah badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang tidak saling terafiliasi.
Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa para pendiri bursa dapat sekaligus menjadi anggota bursa. Sementara itu, pemegang saham bursa dapat berasal dari orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik yang berstatus sebagai anggota bursa maupun pihak di luar anggota bursa.
Pemerintah menilai penguatan struktur kepemilikan dan tata kelola bursa menjadi bagian dari agenda reformasi sektor keuangan nasional. Kehadiran institusi seperti Kementerian Keuangan, BI, dan Danantara dalam struktur pemegang saham diharapkan dapat mendukung pengembangan pasar modal nasional, dengan tetap menjaga prinsip independensi, transparansi, dan integritas pasar.
Adapun ketentuan lebih rinci mengenai komposisi serta persyaratan pemegang saham bursa efek akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

