Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Bea Cukai Bongkar 43 Kontainer Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp37,5 miliar
  • RANS Milik Raffi Ahmad Bidik Dana Rp429 Miliar dari IPO, Kaesang dan Dony Oskaria Jadi Pemegang Saham
  • Hari Ini Nadiem Makarim Sampaikan Pembelaan di Sidang Tipikor Kasus Chromebook
  • Pertamina-Kemnaker Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja dan Budaya K3
  • Jengkol dan Petai Mana yang Lebih Sehat? Kenali Perbedaan hingga Penyebab Bau Khasnya
  • Brace Halland Antar Norwegia Tumbangkan Senegal di Piala Dunia 2026
  • Usia Boleh Bertambah, Tapi Emosi Belum Tentu Dewasa: Memahami Konsep Usia Emosional
  • UU P2SK Buka Jalan Kemenkeu, BI, dan Danantara Jadi Pemegang Saham Bursa Efek
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Market»UU P2SK Buka Jalan Kemenkeu, BI, dan Danantara Jadi Pemegang Saham Bursa Efek

UU P2SK Buka Jalan Kemenkeu, BI, dan Danantara Jadi Pemegang Saham Bursa Efek

Market Gusti Tetiro23 Juni 2026 / 09:28 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto:Tutur/Kemenkeu Biro KLI Wismu Nanda)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto:Tutur/Kemenkeu Biro KLI Wismu Nanda)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) — Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menghadirkan perubahan penting dalam struktur kepemilikan bursa efek di Indonesia. Melalui penyisipan Pasal 8B, pemerintah membuka peluang bagi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menjadi pemegang saham bursa efek.

Ketentuan baru tersebut disisipkan di antara Pasal 8A dan Pasal 9 dalam revisi regulasi sektor keuangan yang mulai berlaku tahun ini.

Dalam Pasal 8B ayat (1) disebutkan bahwa Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Danantara dapat menjadi pemegang saham bursa efek. Namun demikian, pada ayat berikutnya ditegaskan bahwa kepemilikan saham oleh ketiga institusi tersebut harus tetap menjamin independensi bursa sebagai penyelenggara perdagangan efek.

Ketentuan ini menjadi salah satu perubahan signifikan dalam reposisi kelembagaan bursa efek yang diatur melalui revisi UU P2SK. Selain mengatur potensi masuknya lembaga negara sebagai pemegang saham, regulasi tersebut juga memperbarui definisi dan struktur kepemilikan bursa.

Dalam ketentuan baru yang tercantum pada Pasal 22 angka 3a, bursa efek didefinisikan sebagai perseroan terbatas yang didirikan oleh sejumlah badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang tidak saling terafiliasi.

Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa para pendiri bursa dapat sekaligus menjadi anggota bursa. Sementara itu, pemegang saham bursa dapat berasal dari orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik yang berstatus sebagai anggota bursa maupun pihak di luar anggota bursa.

Pemerintah menilai penguatan struktur kepemilikan dan tata kelola bursa menjadi bagian dari agenda reformasi sektor keuangan nasional. Kehadiran institusi seperti Kementerian Keuangan, BI, dan Danantara dalam struktur pemegang saham diharapkan dapat mendukung pengembangan pasar modal nasional, dengan tetap menjaga prinsip independensi, transparansi, dan integritas pasar.

Baca Juga  OJK Terbitkan Aturan Tata Kelola ITSK hingga Aset Keuangan Digital

Adapun ketentuan lebih rinci mengenai komposisi serta persyaratan pemegang saham bursa efek akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Bursa Efek Danantara headline Pasar Modal UU P2SK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleLokasi Layanan SIM Keliling 23 Juni 2026
Next Article Usia Boleh Bertambah, Tapi Emosi Belum Tentu Dewasa: Memahami Konsep Usia Emosional

Berita Lainnya

RANS Milik Raffi Ahmad Bidik Dana Rp429 Miliar dari IPO, Kaesang dan Dony Oskaria Jadi Pemegang Saham

23 Juni 2026 / 11:18 WIB

Lionel Messi Pecahkan Rekor Dunia dan Fakta Lain Argentina Tumbangkan Austria

23 Juni 2026 / 08:58 WIB

Sekuritas Milik Harry Tanoe Beri Sinyal Koreksi IHSG, Simak Rekomendasi 4 Saham di Sini!

23 Juni 2026 / 08:28 WIB

Prabowo Minta Danantara Genjot Pariwisata, Rosan: Potensi Indonesia Sangat Besar

23 Juni 2026 / 07:57 WIB

IHSG Melemah Jelang Putusan MSCI, Investor Tunggu Kejelasan Status Pasar Indonesia

23 Juni 2026 / 05:08 WIB

IHSG Berpotensi Konsolidasi, Investor Tunggu Putusan MSCI dan Rating S&P

23 Juni 2026 / 03:00 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Instruksi Siaga 1 Panglima TNI Inkonstitusional dan Berbahaya

Toto Pribadi09 Maret 2026 / 14:41 WIB

Bea Cukai Bongkar 43 Kontainer Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp37,5 miliar

23 Juni 2026 / 11:29 WIB

RANS Milik Raffi Ahmad Bidik Dana Rp429 Miliar dari IPO, Kaesang dan Dony Oskaria Jadi Pemegang Saham

23 Juni 2026 / 11:18 WIB

Hari Ini Nadiem Makarim Sampaikan Pembelaan di Sidang Tipikor Kasus Chromebook

23 Juni 2026 / 10:40 WIB

Pertamina-Kemnaker Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja dan Budaya K3

23 Juni 2026 / 10:15 WIB

Jengkol dan Petai Mana yang Lebih Sehat? Kenali Perbedaan hingga Penyebab Bau Khasnya

23 Juni 2026 / 09:46 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.