Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB
  • Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie
  • Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”
  • Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?
  • Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat
  • Mampukah Messi Menaklukkan Negeri yang Membesarkan Namanya?
  • Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan
  • Layanan Shared Services Pertamina Raih Tiga Penghargaan Global di SSOW Impact Awards AustralAsia 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Keamanan»Instruksi Siaga 1 Panglima TNI Inkonstitusional dan Berbahaya

Instruksi Siaga 1 Panglima TNI Inkonstitusional dan Berbahaya

Keamanan Toto Pribadi09 Maret 2026 / 14:41 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Panglima TNI Agus Subiyanto (Foto: Tutur/Antara/Aditya Pradana Putra)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (Tutur.co.id) – Instruksi Siaga 1 yang dikeluarkan Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, mendapat tanggapan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Menurut Koalisi Masyarakat sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, telegram Siaga 1 yang dikeluarkan Panglima TNI inkonstitusional dan menjadi ancaman terhadap supremasi sipil.

Sebelumnya Panglima TNI mengeluarkan telegram No TR/283/2026 tentang perintah Siaga 1 bagi prajurit TNI. Tujuh instruksi Telegram Siaga 1 berkaitan dengan dampak serangan Amerika Serikat (AS) ke Iran terhadap kondisi dalam negeri, sehingga dipandang perlu dilakukan penjagaan ketat objek vital transportasi darat (stasiun kereta, terminal), laut (pelabuhan) dan udara (bandara).

Koalisi menilai surat telegram tersebut tidak sejalan dengan Konstitusi, karena pengerahan kekuatan militer seharusnya ada di tangan Presiden bukan Panglima TNI mengingat Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara (Pasal 10 UUD NRI 1945). Penegasan ini diperkuat dalam Pasal 17 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menegaskan kewenangan pengerahan kekuatan TNI berada pada Presiden.

“Penilaian atas perkembangan situasi nasional dan dinamika geopolitik yang berkembang serta pengerahan TNI semestinya dilakukan oleh Presiden dan DPR selaku wakil rakyat. Dengan demikian, panglima TNI tidak boleh dan tidak bisa melakukan penilaian atas situasi yang ada. TNI adalah alat pertahanan negara sehingga tugasnya hanya menjalankan kebijakan pertahanan negara yang dibuat Presiden. Dengan demikian salah dan keliru jika Panglima TNI memberikan penilaian situasi yang ada dan mengerahkan militer,” tulis pernyataan resmi aliansi yang redaksi terima.

Koalisi memandang urgensi pelibatan militer saat ini dengan status siaga satu belum diperlukan. Situasi dan kondisi pertahanan dan keamanan nasional saat ini masih berada dalam keadaan terkendali oleh pemerintahan sipil dan aparat penegak hukum. Belum ada kondisi eskalasi ancaman yang nyata pada kedaulatan negara yang membutuhkan pelibatan militer dalam kerangka siaga satu.

Baca Juga  Perang Iran, Donald Trump Kena Jebakan Zionis

Institusi sipil dan penegak hukum pun belum meminta perbantuan pada presiden untuk melibatkan militer dalam kerangka siaga satu ini. Penting untuk diingat pelibatan militer dalam OMSP merupakan last resort yakni pelibatan dilakukan sebagai pilihan terakhir ketika kapasitas sipil sudah tidak bisa lagi mengatasi situasi yang terjadi.

“Koalisi mendesak Presiden dan DPR untuk mengevaluasi dan mencabut surat telegram tersebut karena tidak sejalan dengan konstitusi dan tidak ada urgensinya. Jika Presiden tidak mengevaluasi dan mencabut kebijakan tersebut dan malah membiarkannya maka dapat dikatakan secara politik bahwa Presiden secara sengaja membiarkan hal ini terjadi demi kepentingan politik rezim dalam menghadapi kelompok kelompok yang kritis pada kekuasaan mengingat belakangan ini langkah Presiden banyak mendapatkan kecaman dan penolakan masyarakat. Itu artinya kekuasaan sedang menggunakan politics of fear pada masyarakat jika Presiden tidak mencabut surat telegram ini,” pungkas pernyataan resmi tersebut.

panglima tni panglima tni agus subiyanto Perang Iran siaga 1 siaga 1 panglima tni
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleVideo: Mojtaba Khamenei Resmi Jadi Pemimpin Iran, Warga Teheran Bersorak
Next Article Video: Fragmen Rudal Iran Hantam dan Rusak Apartemen di Tel Aviv, Israel

Berita Lainnya

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Ceceran Darah di Jembatan Bandar Khamir Membakar Amarah Iran

18 Juli 2026 / 14:58 WIB

Gencatan Senjata Runtuh! Langit Kuwait dan Bahrain Mencekam

16 Juli 2026 / 22:58 WIB

Telah Keluar Perintah Iran untuk Houthi Yaman, Blokade Laut Merah!

16 Juli 2026 / 22:01 WIB

Iran Lancarkan Serangan Balasan, Perdamaian Terancam Retak!

27 Juni 2026 / 20:26 WIB

AS Meluncurkan Serangan Udara ke Iran, Jalan Damai Masih Abu-abu

27 Juni 2026 / 10:42 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Surat Terbuka Amien Rais Usai Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa

Toto Pribadi21 Juni 2026 / 11:39 WIB

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat

18 Juli 2026 / 19:04 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.