Jakarta (tutur.co.id) – Salah satu tersangka kasus korupsi kuota haji, Asrul Aziz Taba mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu dikonfirmasi oleh lembaga antirasuah yang menerima pengajuan dari Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri.
“Benar, kami mengonfirmasi bahwa telah menerima permohonan terkait penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka Asrul Aziz Taba,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya Jumat 19 Juni 2026.
Kata Budi, tim penyidik tengah melakukan penelaahan secara cermat atas pengajuan penangguhan penahanan sesuai dengan ketentuan hukum.
Pengajuan penangguhan penahanan dapat diterima dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang relevan seperti alasan, kondisi yang mendasarinya serta kebutuhan proses penegakan hukum yang sedang bergulir.
Budi juga menjelaskan penahanan Asrul Aziz guna kepentingan penyidikan agar berjalan lebih efektif, tersangka tidak menghilangkan barang bukti maupun mempengaruhi saksi dalam perkara ini.
“Setiap permohonan yang diajukan oleh tersangka akan dipertimbangkan secara profesional, proporsional, dan berdasarkan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

