Jakarta (tutur.co.id) – Kuasa hukum nonlitigasi John Field, Bos PT Blueray Cargo, yakni Iskandar Sitorus membantah tuduhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghambat penyidikan kasus korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
Ia menegaskan telah menyerahkan alat bukti transfer ke salah satu oknum oleh Bos Blueray Cargo, John Field kepada KPK untuk mendukung jalannya penyidikan perkara ini.
Hal itu disebutnya menjadi cerminan sekaligus membantah tuduhan tersebut, justru dia mengaku membantu memuluskan penyidikan dalam perkara ini.
“Alat buktinya kan udah saya tunjukin. Saya enggak mau melampaui kewenangan dari penyidik, nanti ada lagi dibilang saya obstruction of justice. Padahal kita membantu untuk memuluskan penyidikan itu,” kata Iskandar saat ditemui di KPK usai memberikan bukti transfer ke penyidik, Rabu 17 Juni 2026.
Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan bukti sudah ditangan penyidik terkait suap dari John Field kepada Alexander yang diduga sebagai tangan kanan Ahmad Dedi alias Dedi Congor untuk memuluskan aktivitas impor.
“Jadi tadi saya sudah menyerahkan ke tim penyidik yang diperlukan mereka alat bukti berupa transfer dari satu bank BCA kepada seseorang yang berinisial A, yang disebut-sebut sebagai ajudan dari AD,” tambahnya.
Iskandar mengaku telah mengeksplor data dan menemukan bukti kiriman uang yang selama ini tidak ditemukan tim penyidik KPK.
“Justru saya mengeksplor. Lalu, alhamdulillah, dari yang kita eksplor, nemu yang namanya transfer yang tidak ditemukan oleh KPK,” katanya.
Ia juga mengkonfirmasi bahwa John Field telah mengakui menyerahkan Rp30 miliar dalam 6 bulan kepada AD. Lanjutnya, dia menyayangkan KPK membatasi kasus ini hanya dari tahun 2025.
“Coba mereka batasi dari mulai tahun 2020. Kami yakin, triliun,” pungkasnya.
Ia menambahkan turut menyayangkan dan mempertanyakan mengapa tidak semua forwarder yang ikut pertemuan di Hotel Borobudur diproses. Sedangkan dalam kasus ini hanya kliennya yang dilakukan penyidikan.
Tak hanya itu dia berharap penyidik dapat membuka keterlibatan instansi lain di luar Bea Cukai dalam kasus ini.
“20 forwarder ini bersamaan dong disidik. Kenapa berlaku enggak adil, sih?” katanya.

