Jakarta (tutur.co.id) – Dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Dokter Tifa, dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati Polri usai konferensi pers Polda Metro Jaya, Jumat 19 Juni 2026.
Keduanya akan menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani sebelum nantinya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Kemudian juga penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan kepada para tersangka, baik kesehatan jasmani maupun rohani, sehingga tersangka patut dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat konferensi pers di Polda Metro Jaya.
Disisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto menerangkan penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
Tidak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa 94 saksi dan 26 ahli dari berbagai disiplin ilmu sebelum melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
“Kami kembali menegaskan bahwa penangkapan ini dikarenakan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan, sehingga tindakan ini tidak berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang sedang berjalan,” jelasnya.
Usai pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI untuk proses persidangan lebih lanjut. Polda Metro Jaya memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

