Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami hubungan pihak swasta Augusz Dewanggara (AGG) dengan tersangka Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari (TTN) dalam kasus dugaan suap pengubahan hasil audit Pemkab Muara Enim tahun 2025.
“Nah ini juga kami akan dalami ya peran dari pihak swasta ini mengapa bisa memiliki akses masuk ke BPK, mengapa bisa jadi jembatan atau perantara kepada internal BPK untuk kemudian melakukan pengubahan hasil audit yang dilakukan BPK di Pemkab Muara Enim,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Rabu 17 Juni 2026.
Oleh sebab itu, tim penyidik bakal menelusuri siapa Augusz, pihak swasta yang memiliki pengaruh dan menjadi perantara berurusan dengan Titin untuk mengubah hasil audit Pemkab Muara Enim 2025.
“Nah nanti kita akan lihat simpulnya ini seperti apa pihak swasta ini ya kenapa punya akses yang cukup kuat ke internal BPK,” tambah Budi.
Dalam kasus ini KPK menetapkan lima orang tersangka yakni Bupati Muara Enim nonaktif Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT MSA Fika, Augusz Dewanggara, dan Titin Rita Lestari. Dugaan suap Rp1,6 miliar diberikan untuk mengubah hasil audit yang ditemukan melebihi batas materialitas.
KPK mengungkapkan uang suap di antaranya berasal dari Direktur PT MSA, Fika selaku penyedia proyek smart board di Disdikbud Muara Enim senilai Rp500 juta.
Uang tersebut diberikan sebagian kepada Augusz selaku perantara agar Titin Rita Lestari dapat mengubah hasil temuan audit.
“Salah satunya AGG berkoordinasi dengan Saudari TTN,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein Kamis 11 Juni 2026.

