Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi pemeriksaan terhadap Ali Susanto pemilik PT Infinity International batal dilakukan pada Rabu 17 Juni 2026.
Padahal sebelumnya KPK telah menjadwalkan pemeriksaan yang bersangkutan oleh tim penyidik untuk menggali keterangannya dalam perkara korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
“Dari pihak swasta yang juga merupakan forwarder dari PT Infinity, ini konfirmasi tidak bisa memenuhi panggilan penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu 17 Juni 2026.
Oleh sebab itu, penyidik akan melakukan jadwal ulang pemeriksaan. Keterangan yang bersangkutan dianggap penting dalam pengungkapan perkara suap importasi.
“Memang penyidik membutuhkan juga informasi dan keterangan dari pihak swasta ini untuk melihat bagaimana proses dan mekanisme di lapangan terkait dengan importasi barang ini,” tambahnya.
KPK mendalami bagaimana pengkondisian di lapangan oleh Bea dan Cukai, dan menelusuri kemungkinan ada perusahaan kargo lainnya yang menggunakan praktik serupa.

