Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • 5 Ide Outfit Keren untuk Nobar Piala Dunia 2026, Nyaman dan Tetap Stylish
  • Polisi Tetapkan 1 Tersangka Pembawa Bom Molotov saat Demo Mahasiswa
  • Pemprov Jakarta Padamkan Lampu Serentak, Monas hingga Bundaran HI Gelap
  • Iskandar Sitorus Bakal Tunjukan KPK Bukti Transfer Blueray ke Pejabat Bea Cukai
  • Nobar Gratis Piala Dunia 2026 Dinilai Dorong Ekonomi Rakyat dan Perkuat Kebersamaan Pemuda
  • BGN Klarifikasi Nanik Deyang Tak Pernah Ucap Prabowo Nikmati Dana MBG
  • Pertamina Jamin Ketersediaan Pertalite, Masyarakat Tak Perlu Panik
  • Brasil vs Maroko: Duel Favorit Juara Kontra Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Nasional»Langgar Kode Etik, DKPP Berhentikan 67 Penyelenggara Pemilu

Langgar Kode Etik, DKPP Berhentikan 67 Penyelenggara Pemilu

Nasional Toto Pribadi10 Juni 2026 / 12:55 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito dikonfirmasi wartawan di Lombok Barat (Foto: Tutur/Antara/Nur Imansyah)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Lombok Barat (tutur.co.id) – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengungkapkan sebanyak 67 penyelenggara pemilu diberhentikan sepanjang 2025 hingga 2026. Diberhentikan karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

“Itu ada dari KPU dan Bawaslu yang diberhentikan tidak hormat atau berhentikan tetap 67 orang. Ada jadi ketua KPU dan ketua Bawaslu di daerah,” kata Heddy Lugito kepada wartawan dalam kegiatan Diseminasi Penguatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Wilayah III di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa.

Menurut Heddy, para penyelenggara pemilu tersebut diberhentikan karena terlibat berbagai pelanggaran, mulai dari kasus asusila, manipulasi suara dalam tahapan pemilu, hingga persoalan di luar kepemiluan seperti utang-piutang.

Ia mencontohkan DKPP baru-baru ini memberhentikan dua anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur karena kasus asusila dan seorang Ketua Bawaslu kabupaten di Papua Barat Daya karena terbukti merangkap jabatan.

Sejak Pemilu 2024 hingga saat ini, DKPP menerima pengaduan terhadap 678 penyelenggara pemilu dari seluruh Indonesia. “Jumlah ini sangat besar, sementara anggota DKPP hanya tujuh orang,” ujar Heddy.

Sedangkan untuk jumlah pengaduan dari NTB, ia mengatakan relatif tidak banyak dibandingkan daerah lain. Namun, substansi pengaduan yang diterima tetap memerlukan penanganan serius.

Untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa, Heddy menilai penyelenggara pemilu perlu memperkuat pemahaman terhadap kode etik dan potensi risiko yang dapat muncul dalam pelaksanaan tugas.

Oleh karena itu, DKPP terus melakukan sosialisasi dan penguatan kapasitas penyelenggara pemilu, termasuk melalui kegiatan di daerah dan perguruan tinggi.

“DKPP melakukan sosialisasi kepada penyelenggara pemilu. Kami juga datang ke kampus-kampus karena banyak pemikir dan benteng demokrasi berasal dari lingkungan akademik,” katanya.

Baca Juga  Tanggapi Pernyataan 'Ngaco' Prabowo, Pengamat: Emang Orang Desa Tidak Pakai Barang Impor?

Heddy berharap sosialisasi mengenai kode etik penyelenggara pemilu dapat dilakukan lebih intensif dan berkelanjutan.

Menurut dia, setiap kantor KPU dan Bawaslu seharusnya menampilkan informasi mengenai kode etik penyelenggara pemilu agar nilai-nilai etika tidak hanya dihafalkan, tetapi juga dipahami dan diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

“Dengan demikian, pelanggaran etik dapat ditekan dan jumlah perkara yang masuk ke DKPP tidak sebanyak pada Pemilu 2024,” pungkasnya.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) headline Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) penyelenggara pemilu
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePurbaya: Kenaikan Pertamax Tak Ganggu Inflasi, Tantangan Ada pada Pengawasan BBM Subsidi
Next Article Empat Anggota TNI Penyiram Andrie Yunus Divonis Berbeda: 1,5 hingga 3 Tahun Penjara

Berita Lainnya

Pemprov Jakarta Padamkan Lampu Serentak, Monas hingga Bundaran HI Gelap

13 Juni 2026 / 17:02 WIB

BGN Klarifikasi Nanik Deyang Tak Pernah Ucap Prabowo Nikmati Dana MBG

13 Juni 2026 / 14:50 WIB

Pertamina Jamin Ketersediaan Pertalite, Masyarakat Tak Perlu Panik

13 Juni 2026 / 14:14 WIB

Brasil vs Maroko: Duel Favorit Juara Kontra Kuda Hitam Piala Dunia 2026

13 Juni 2026 / 14:00 WIB

Terungkap Pertemuan Andri Mulyono Vendor Motor Listrik MBG dengan Petinggi BGN

13 Juni 2026 / 12:33 WIB

Cara Licik Andri Mulyono Dapat Tender Motor Listrik MBG, Meski Tak Punya Dealer

13 Juni 2026 / 10:55 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Sekjen PBB: Eskalasi Militer di Timur Tengah Rusak Perdamaian Dunia

Deba Salamah01 Maret 2026 / 01:00 WIB

5 Ide Outfit Keren untuk Nobar Piala Dunia 2026, Nyaman dan Tetap Stylish

13 Juni 2026 / 18:17 WIB

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Pembawa Bom Molotov saat Demo Mahasiswa

13 Juni 2026 / 18:05 WIB

Pemprov Jakarta Padamkan Lampu Serentak, Monas hingga Bundaran HI Gelap

13 Juni 2026 / 17:02 WIB

Iskandar Sitorus Bakal Tunjukan KPK Bukti Transfer Blueray ke Pejabat Bea Cukai

13 Juni 2026 / 15:56 WIB

Nobar Gratis Piala Dunia 2026 Dinilai Dorong Ekonomi Rakyat dan Perkuat Kebersamaan Pemuda

13 Juni 2026 / 15:27 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.