Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Dua dari Empat Anggota TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dipecat
  • 5 Cara Menjaga Momen Kenang-Kenangan Guru Tetap Hangat Tanpa Bikin Wali Murid Serba Salah
  • Empat Anggota TNI Penyiram Andrie Yunus Divonis Berbeda: 1,5 hingga 3 Tahun Penjara
  • Langgar Kode Etik, DKPP Berhentikan 67 Penyelenggara Pemilu
  • Purbaya: Kenaikan Pertamax Tak Ganggu Inflasi, Tantangan Ada pada Pengawasan BBM Subsidi
  • Kabar Gembira, Pemprov Jakarta Gratiskan Tranportasi Umum
  • IHSG Melonjak 2,34% ke 5.881, RISE dan Sejumlah Saham Ini Sentuh ARA saat Bursa Asia Terkoreksi
  • Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Berawal dari Kamar Mess Bais TNI
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Empat Anggota TNI Hadapi Sidang Putusan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Empat Anggota TNI Hadapi Sidang Putusan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Hukum ahmad nuryaman10 Juni 2026 / 10:36 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Empat personel TNI hadapi sidang putusan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus (Foto: Tutur/Ahmad Nuryaman)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) saat ini tengah menghadapi sidang pembacaan putusan terkait kasus penyirman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu 10 Juni 2026.

Keempat personel TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka. Dari pantauan tutur di lokasi, sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB itu dilakukan di ruang sidang Garuda dengan Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto.

Di sidang sebelumnya, keempat terdakwa personel TNI itu dituntut pidana masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Keempatnya diyakini oditur militer terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terencana yang mengakibatkan korban luka berat.

Sedangkan terkait motif, keempat pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan tujuan memberikan pelajaran dan efek jera agar korban tidak lagi menjelek-jelekan institusi TNI termasuk saat menerobos masuk dalam rapat revisi Undang-undang TNI pada Maret lalu.

Baca Juga  Hari Ini Ibrahim Arief Jalani Sidang Putusan Dugaan Korupsi Chromebook
Andrie Yunus headline kasus penyiraman air keras korban penyiraman air keras pengadilan militer
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePasar Merespons Positif Naiknya BI-Rate, Ujian Berikutnya Pulihkan Kepercayaan Investor
Next Article Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Berawal dari Kamar Mess Bais TNI

Berita Lainnya

Dua dari Empat Anggota TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dipecat

10 Juni 2026 / 14:05 WIB

Empat Anggota TNI Penyiram Andrie Yunus Divonis Berbeda: 1,5 hingga 3 Tahun Penjara

10 Juni 2026 / 13:32 WIB

Langgar Kode Etik, DKPP Berhentikan 67 Penyelenggara Pemilu

10 Juni 2026 / 12:55 WIB

Purbaya: Kenaikan Pertamax Tak Ganggu Inflasi, Tantangan Ada pada Pengawasan BBM Subsidi

10 Juni 2026 / 12:48 WIB

Kabar Gembira, Pemprov Jakarta Gratiskan Tranportasi Umum

10 Juni 2026 / 12:37 WIB

IHSG Melonjak 2,34% ke 5.881, RISE dan Sejumlah Saham Ini Sentuh ARA saat Bursa Asia Terkoreksi

10 Juni 2026 / 12:21 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Sentimen Global Picu Risk-Off, BRI Danareksa Sekuritas: Pilih MEDC, MDKA dan ELSA

Gusti Tetiro02 Maret 2026 / 08:40 WIB

Dua dari Empat Anggota TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dipecat

10 Juni 2026 / 14:05 WIB

5 Cara Menjaga Momen Kenang-Kenangan Guru Tetap Hangat Tanpa Bikin Wali Murid Serba Salah

10 Juni 2026 / 13:37 WIB

Empat Anggota TNI Penyiram Andrie Yunus Divonis Berbeda: 1,5 hingga 3 Tahun Penjara

10 Juni 2026 / 13:32 WIB

Langgar Kode Etik, DKPP Berhentikan 67 Penyelenggara Pemilu

10 Juni 2026 / 12:55 WIB

Purbaya: Kenaikan Pertamax Tak Ganggu Inflasi, Tantangan Ada pada Pengawasan BBM Subsidi

10 Juni 2026 / 12:48 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.