Jakarta (tutur.co.id) – Empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) saat ini tengah menghadapi sidang pembacaan putusan terkait kasus penyirman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu 10 Juni 2026.
Keempat personel TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka. Dari pantauan tutur di lokasi, sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB itu dilakukan di ruang sidang Garuda dengan Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto.
Di sidang sebelumnya, keempat terdakwa personel TNI itu dituntut pidana masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Keempatnya diyakini oditur militer terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terencana yang mengakibatkan korban luka berat.
Sedangkan terkait motif, keempat pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan tujuan memberikan pelajaran dan efek jera agar korban tidak lagi menjelek-jelekan institusi TNI termasuk saat menerobos masuk dalam rapat revisi Undang-undang TNI pada Maret lalu.

