Jakarta (tutur.co.id) – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengaku hanya sekali menghadiri rapat melalui Zoom Meeting, membuat dirinya dianggap sebagai penentu pengadaan Chromebook dan ChromeOS.
Hal itu diungkap Nadiem Makarim saat jalani sidang dengan agenda pleidoi atau nota keberatan terhadap tuntutan JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa 2 Juni 2026.
“Saya dikaitkan dengan kebijakan ini hanya karena tim mengundang saya menghadiri 1 meeting Zoom di tanggal 6 Mei 2020, di mana saya dipaparkan rekomendasi kombinasi Windows dan Chrome OS, yang akhirnya diubah lagi di level tim teknis ke 100% Chrome OS, tanpa sepengetahuan saya,” kata Nadiem saat membacakan pleidoi bertajuk Tafsir Sesat yang Memenjarakan.
Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan kehadirannya pada rapat saat itu, melihat paparan rencana pemilihan unit untuk mendukung program digitalisasi pendidikan oleh tim teknis.
“Saat tim mempresentasikan rekomendasi mereka kepada saya, diestimasikan biaya paket sekolah kalau semua laptopnya Windows itu 148 juta per sekolah. Sedangkan kombinasi Chrome dan Windows itu biayanya 98 juta per sekolah,” ucapnya.
Oleh sebab itu ia merasa heran padahal keputusannya saat jadi menteri telah menghemat anggaran negara namun justru saat ini malah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya dituntut 27 tahun di penjara untuk suatu kebijakan yang telah menghemat triliunan anggaran negara,” tambahnya.
Di hadapan majelis hakim, ia meyakinkan bahwa keputusan untuk memilih produk milik Google itu bukanlah keputusannya.
“Saya tidak pernah menandatangani dokumen apapun yang berhubungan dengan pengadaan laptop Chromebook di bawah kementerian. Walaupun saya setuju dengan keputusan tim teknis yang telah menghemat anggaran begitu besar, kewenangan ini mutlak ada di level mereka,” pungkasnya.

