Jakarta (tutur.co.id) – Sidang gugatan penyelenggaraan Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR 2026 tingkat Kalimantan Barat yang digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 2 Juni 2026, ditunda hingga pekan depan, Selasa 9 Juni 2026.
Hakim Ketua Ummi Kusuma Putri menjelaskan penundaan dilakukan lantaran seluruh pihak belum melengkapi legal standing untuk diserahkan kepada Majelis Hakim. Oleh sebab itu, mereka diminta untuk melengkapi terlebih dahulu.
“Intinya harus clear semua, baru kita melanjutkan ke tahap berikutnya,” kata Hakim Ketua.
Dalam kesempatan itu, David Tobing selaku pihak penggugat meminta agar sidang perdana dimulai hari ini, sebab menurutnya semua pihak telah hadi di ruang sidang Soejadi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Tadi hanya fotocopy yang ditunjukkan surat kuasa, sehingga hakim memutuskan ditunda satu minggu supaya nanti ditunjukkan bukti legal standing bahwa kuasa hukum tergugat dua, tiga atau empat, itu memang sah,” jelas David.
Meski ditunda, David mengapresiasi kepada semua pihak yang telah menghormati gugatan, dibuktikannya dengan kehadiran seluruh pihak di PN Jakarta Pusat.
“Jadi saya sangat mengapresiasi kehadiran para tergugat. Seharusnya tadi kalau sudah bisa ditunjukkan aslinya sudah bisa masuk ke tahap mediasi,” ujarnya.
Adapun dalam perkara ini, Ketua MPR, Ahmad Muzani, juri dan MC digugat dengan nomor perkara 335/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Pst. buntut kisruh penyelenggaraan Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar tingkat Provinsi Kalimantan Barat 2026.

