Jakarta (tutur.co.id) – Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani, menanggapi santai surat panggilan Polda Metro Jaya. Saiful Mujani bersama Feri Amsari dipanggil penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan tuduhan penghasutan di muka umum.
“Namanya juga tuduhan, biar saja orang nuduh. Bagi saya itu masih level opini dan boleh lah orang beropini, masa enggak boleh,” kata Saiful Mujani kepada redaksi Tutur, Senin 1 Juni 2026.
Bahkan Saiful Mujani juga mengaku siap jika tuduhan itu akan membuatnya menjadi tersangka dan terdakwa. Ia juga telah menyiapkan tim kuasa hukum untuk melewati ‘ujian’ tersebut.
“Kalau tuduhan ini membuat saya tersangka dan terdakwa itu soal teknis hukum. Biar hukum yang bicara dan itu bukan wilayah saya,” kata pengamat politik senior tersebut.
Sebelumnya, Saiful Mujani dilaporkan berbagai pihak terkait pernyataannya untuk melengserkan Presiden Prabowo Subianto dalam sebuah forum. Tercatat ada empat pelapor yakni Robina Akbar, Charles Gilbert, Muhammad Fadli, dan Rafli Maulana Nasyari.

