Bali (tutur.co.id) – Wacana Bali akan bertransformasi dengan banyaknya gedung-gedung tinggi kini tengah menjadi perbincangan masyarakat di Pulau Dewata. Isu ini kembali muncul setelah beredar rumor DPRD Bali kini tengah berniat melonggarkan aturan terkait tinggi bangunan di Bali.
Banyak masyarakat di Bali yang menanggapi rencana itu sebagai hal yang justru berisiko merusak identitas Pulau Dewata. Karena itu, masyarakat di Bali berharap wacana tersebut harus benar-benar dipikirkan matang-matang baik buruknya. Hal itu juga yang diungkapkan Putu Ramon Wijaya, seorang warga yang tinggal daerah Sanur, Bali.
“Awalnya kan aturan tinggi bangunan 15 meter atau setinggi pohon kelapa itu dari rekomendasi konsultan pariwisata Prancis, SCETO 1970-an, bukan dari adat,” kata Putu Ramon kepada redaksi, Jumat 29 Mei 2026.
Lebih lanjut Putu mengatakan, usulan Pansus TRAP yang akan menerapkan zonasi khusus untuk membangun gedung-gedung bertingkat di atas 45 meter harus dilihat dulu berdasarkan kebutuhannya.
“Perlu kajian lebih dan kebutuhannya untuk apa, apartemen? akomodasi pariwisata? harus dilihat dulu mana yang lebih baik apakah mendongkrak ekonomi atau lebih memilih mempertahankan ciri khas Bali,” kata Putu Ramond.
Hal senada diungkapkan Ni Putu Dian, warga yang tinggal di daerah Kuta Bali. Menurutnya, wacana ini juga harus melibatkan masyarakat adat untuk mengkajinya. Terlebih tentangan keras memang lebih banyak dari kalangan tua Hindu.
“Kalau mayoritas masyarakat desa adat/Hindu (golongan tua) mungkin cenderung menolak,” katanya.
Namun, masih menurut Ni Putu, saat ini ada segelintir masyarakat yang mendukung wacana itu karena pertimbangan kebutuhan ekonomi.
“Kita tahu, kebutuhan memenuhi upacara adat di Bali itu tidak sedikit, makanya tidak sedikit juga masyarakat yang tergiur buat jual atau menyewakan lahan/tanah, gak peduli peruntukannya untuk apa kedepannya,” pungkasnya.

