Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
  • Mencari Akhir yang Manis
  • Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar
  • Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026
  • Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta Akhir Pekan 18 Juli 2026
  • Prancis vs Inggris: Pertandingan yang Tidak Diinginkan
  • Elnusa Petrofin Perkuat Distribusi BBM, Penyaluran di Sumatra Utara Berangsur Normal
  • Febrie Tak Ditahan Usai Diperiksa, Hotman: 18 Pertanyaan Terjawab
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Makro»DJP Ubah Strategi Pengawasan Pajak, Kini Fokus Cooperative Compliance dan Tax Control Framework

DJP Ubah Strategi Pengawasan Pajak, Kini Fokus Cooperative Compliance dan Tax Control Framework

Makro Gusti Tetiro29 Mei 2026 / 14:30 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ilustrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) (Foto: Tutur/DJP)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai melakukan transformasi strategi pengawasan perpajakan dengan mengedepankan pendekatan cooperative compliance (CC) dan tax control framework (TCF). Langkah ini menjadi pergeseran dari pendekatan lama yang lebih menitikberatkan pada penegakan hukum (law enforcement).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan perubahan pendekatan tersebut dilakukan untuk menghadapi tantangan perpajakan yang semakin kompleks di era digital.

Menurut Bimo, tantangan yang dihadapi DJP saat ini meliputi transaksi lintas negara, model bisnis digital, transaksi digital, mata uang digital, hingga perkembangan ekonomi digital yang semakin kompleks.

“Pengembangan dari enforcement approach menuju ke pendekatan baru, cooperative compliance, ini pada intinya menempatkan wajib pajak yang besar dan kompleks sebagai mitra DJP di dalam mengelola risiko kepatuhan,” ujar Bimo dalam seminar daring, Jumat (29/5/2026).

Dalam skema cooperative compliance, DJP dan wajib pajak akan melakukan pengelolaan risiko kepatuhan secara bersama melalui pertukaran informasi lebih awal, dialog real time sepanjang tahun, serta penyelesaian potensi isu perpajakan sebelum Surat Pemberitahuan (SPT) dilaporkan.

Bimo menjelaskan pendekatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepastian perpajakan, menekan potensi sengketa, dan menurunkan biaya kepatuhan wajib pajak.

“Dampak yang diharapkan nantinya itu kepastian pajak naik, sengketa turun, dan biaya kepatuhan turun,” katanya.

Sementara itu, tax control framework (TCF) merupakan sistem pengendalian internal perpajakan yang digunakan perusahaan untuk memastikan seluruh proses perpajakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

TCF juga menjadi pintu utama implementasi cooperative compliance karena membantu wajib pajak membangun sistem pengendalian internal perpajakan, mengelola risiko secara sistematis, serta mencegah munculnya sanksi maupun penyelewengan.

Bimo mengatakan implementasi cooperative compliance akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, DJP masih menjalankan program piloting guna mengukur efektivitas penerapan skema baru tersebut.

Baca Juga  Kunjungan Wisman ke Indonesia Tembus 4,68 Juta hingga April 2026, Tertinggi sejak Pandemi

Tahapan awal dimulai dari proses registrasi wajib pajak yang ingin mengikuti program cooperative compliance, kemudian dilanjutkan dengan pengukuran serta mitigasi risiko kepatuhan perpajakan.

Meski mengedepankan pendekatan kolaboratif, DJP memastikan upaya penegakan hukum tetap dijalankan untuk menjaga kepatuhan dasar wajib pajak.

“Secara alami wajib pajak juga takut terhadap sanksi dan penegakan hukum, pemeriksaan, dan juga sanksi dari konsekuensi pelanggaran,” ujar Bimo.

Ia mengakui pendekatan enforcement selama ini cenderung bersifat reaktif karena pemeriksaan dilakukan setelah transaksi dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) terjadi.

Kondisi tersebut sering memunculkan perbedaan interpretasi antara fiskus dan wajib pajak yang akhirnya berujung sengketa pajak.

DJP mencatat sekitar 2,98% surat ketetapan pajak berlanjut ke tahap keberatan, banding, hingga peninjauan kembali.

Menurut Bimo, ketidakpastian perpajakan akibat sengketa tersebut tidak hanya mempengaruhi kepastian hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu keputusan investasi.

“Kalau sampai investasi terganggu tentu akan mengganggu basis perpajakan yang sudah ada,” kata Bimo.

cooperative compliance DJP headline kepatuhan pajak tax control framework transformasi pengawasan pajak
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleVideo: Di Hadapan Macron, Prabowo Instruksikan Bahasa Prancis Diajarkan di Tiap Jenjang Sekolah
Next Article Perang Iran: AS Tak Mampu Menang tapi Tak Ingin Malu

Berita Lainnya

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Febrie Tak Ditahan Usai Diperiksa, Hotman: 18 Pertanyaan Terjawab

17 Juli 2026 / 22:42 WIB

Alasan Polri Tetapkan Febrie Tersangka Meski Belum Diperiksa

17 Juli 2026 / 21:26 WIB

Gunakan Rompi Pink, Don Ritto Ditahan Kejagung Kasus Dugaan TPPU

17 Juli 2026 / 20:09 WIB

Datang ke Gedung Jampidsus, Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

17 Juli 2026 / 19:18 WIB

Distribusi BBM Sumatera Utara Pulih, Antrean Menyusut dan Pasokan Aman Sentosa

17 Juli 2026 / 17:23 WIB
Form Komentar Cancel Reply

UBS Proyeksi Harga Emas Tembus US$ 6.200 pada Pertengahan 2026, Ditopang Permintaan Bank Sentral

Gusti Tetiro18 Februari 2026 / 10:08 WIB

Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026

18 Juli 2026 / 11:20 WIB

Mencari Akhir yang Manis

18 Juli 2026 / 11:00 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026

18 Juli 2026 / 09:19 WIB

Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta Akhir Pekan 18 Juli 2026

18 Juli 2026 / 08:57 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.