Jakarta (tutur.co.id) — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai melakukan transformasi strategi pengawasan perpajakan dengan mengedepankan pendekatan cooperative compliance (CC) dan tax control framework (TCF). Langkah ini menjadi pergeseran dari pendekatan lama yang lebih menitikberatkan pada penegakan hukum (law enforcement).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan perubahan pendekatan tersebut dilakukan untuk menghadapi tantangan perpajakan yang semakin kompleks di era digital.
Menurut Bimo, tantangan yang dihadapi DJP saat ini meliputi transaksi lintas negara, model bisnis digital, transaksi digital, mata uang digital, hingga perkembangan ekonomi digital yang semakin kompleks.
“Pengembangan dari enforcement approach menuju ke pendekatan baru, cooperative compliance, ini pada intinya menempatkan wajib pajak yang besar dan kompleks sebagai mitra DJP di dalam mengelola risiko kepatuhan,” ujar Bimo dalam seminar daring, Jumat (29/5/2026).
Dalam skema cooperative compliance, DJP dan wajib pajak akan melakukan pengelolaan risiko kepatuhan secara bersama melalui pertukaran informasi lebih awal, dialog real time sepanjang tahun, serta penyelesaian potensi isu perpajakan sebelum Surat Pemberitahuan (SPT) dilaporkan.
Bimo menjelaskan pendekatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepastian perpajakan, menekan potensi sengketa, dan menurunkan biaya kepatuhan wajib pajak.
“Dampak yang diharapkan nantinya itu kepastian pajak naik, sengketa turun, dan biaya kepatuhan turun,” katanya.
Sementara itu, tax control framework (TCF) merupakan sistem pengendalian internal perpajakan yang digunakan perusahaan untuk memastikan seluruh proses perpajakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
TCF juga menjadi pintu utama implementasi cooperative compliance karena membantu wajib pajak membangun sistem pengendalian internal perpajakan, mengelola risiko secara sistematis, serta mencegah munculnya sanksi maupun penyelewengan.
Bimo mengatakan implementasi cooperative compliance akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, DJP masih menjalankan program piloting guna mengukur efektivitas penerapan skema baru tersebut.
Tahapan awal dimulai dari proses registrasi wajib pajak yang ingin mengikuti program cooperative compliance, kemudian dilanjutkan dengan pengukuran serta mitigasi risiko kepatuhan perpajakan.
Meski mengedepankan pendekatan kolaboratif, DJP memastikan upaya penegakan hukum tetap dijalankan untuk menjaga kepatuhan dasar wajib pajak.
“Secara alami wajib pajak juga takut terhadap sanksi dan penegakan hukum, pemeriksaan, dan juga sanksi dari konsekuensi pelanggaran,” ujar Bimo.
Ia mengakui pendekatan enforcement selama ini cenderung bersifat reaktif karena pemeriksaan dilakukan setelah transaksi dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) terjadi.
Kondisi tersebut sering memunculkan perbedaan interpretasi antara fiskus dan wajib pajak yang akhirnya berujung sengketa pajak.
DJP mencatat sekitar 2,98% surat ketetapan pajak berlanjut ke tahap keberatan, banding, hingga peninjauan kembali.
Menurut Bimo, ketidakpastian perpajakan akibat sengketa tersebut tidak hanya mempengaruhi kepastian hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu keputusan investasi.
“Kalau sampai investasi terganggu tentu akan mengganggu basis perpajakan yang sudah ada,” kata Bimo.

