Jakarta (tutur.co.id) — Otoritas Jasa Keuangan bersama Indonesia Anti-Scam Center tengah mempercepat pengembangan National Fraud Portal (NFP), sebuah platform terintegrasi yang dirancang untuk memperkuat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan nasional. Kehadiran sistem ini diharapkan mampu mempercepat respons terhadap laporan fraud sekaligus memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam melindungi masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono mengatakan pengembangan National Fraud Portal saat ini memasuki tahap koordinasi lintas pemangku kepentingan untuk memastikan kesiapan operasional, tata kelola, serta integrasi data antarlembaga.
“Proses ini mencakup penyelarasan aspek tata kelola, kesiapan operasional, serta integrasi data yang dibutuhkan agar sistem dapat berjalan secara efektif,” ujar Dicky dalam keterangan tertulis, Minggu (24/5/2026).
National Fraud Portal nantinya akan berfungsi sebagai pusat integrasi laporan penipuan keuangan yang memungkinkan pertukaran informasi secara lebih cepat dan terkoordinasi. Sistem tersebut juga akan mendukung proses penelusuran transaksi yang terindikasi fraud sehingga penanganan kasus dapat dilakukan lebih efisien.
Menurut Dicky, pengembangan portal ini bertujuan mempercepat identifikasi dan tindak lanjut kasus penipuan sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi dalam meminimalkan kerugian masyarakat akibat aktivitas keuangan ilegal yang terus meningkat.
“Tujuan utama pengembangan National Fraud Portal adalah untuk meningkatkan efektivitas penanganan penipuan, mempercepat proses identifikasi dan tindak lanjut, serta memperkuat sinergi antar pihak dalam melindungi masyarakat dari kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal,” katanya.
Di tengah maraknya modus penipuan digital, OJK bersama anggota Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), asosiasi industri perbankan, dan pelaku sistem pembayaran sebelumnya telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai pusat koordinasi penanganan fraud transaksi keuangan.
Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 29 April 2026, IASC menerima 548.093 laporan dugaan penipuan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 268.989 laporan disampaikan melalui bank dan penyedia sistem pembayaran, sedangkan 279.104 laporan lainnya dilaporkan langsung oleh masyarakat melalui sistem IASC.
Jumlah rekening yang dilaporkan terkait dugaan penipuan mencapai 932.138 rekening, dengan 485.758 rekening telah berhasil diblokir. Total dana korban yang berhasil diamankan mencapai Rp614,3 miliar, sementara dana yang berhasil dikembalikan kepada korban tercatat sebesar Rp169,3 miliar dari 19 bank yang digunakan pelaku.
Selain rekening bank, IASC juga mencatat sebanyak 106.477 nomor telepon dilaporkan terkait aktivitas penipuan. Untuk memperkuat efektivitas penanganan, OJK menyatakan akan memperluas kolaborasi dengan industri telekomunikasi agar pelacakan dan penindakan terhadap pelaku penipuan digital dapat dilakukan lebih cepat.
“OJK melalui IASC senantiasa melakukan penguatan sinergi dan kolaborasi dengan industri terkait termasuk industri telekomunikasi untuk optimalisasi penanganan pengaduan masyarakat,” ujar Dicky.
Ke depan, OJK menargetkan National Fraud Portal dapat menjadi pusat koordinasi nasional dalam pemberantasan penipuan sektor keuangan, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan digital di Indonesia yang terus berkembang pesat.

