Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
  • Mencari Akhir yang Manis
  • Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar
  • Berikut daftar 8 lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek 18 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Finance»OJK Siapkan National Fraud Portal, Percepat Penanganan Penipuan Keuangan

OJK Siapkan National Fraud Portal, Percepat Penanganan Penipuan Keuangan

Finance Gusti Tetiro25 Mei 2026 / 02:58 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan keterangan pers usai pengucapan sumpah jabatan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3/2026. (Foto:Tutur/ANTARA Dhemas Reviyanto/nz)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) —  Otoritas Jasa Keuangan bersama Indonesia Anti-Scam Center tengah mempercepat pengembangan National Fraud Portal (NFP), sebuah platform terintegrasi yang dirancang untuk memperkuat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan nasional. Kehadiran sistem ini diharapkan mampu mempercepat respons terhadap laporan fraud sekaligus memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam melindungi masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono mengatakan pengembangan National Fraud Portal saat ini memasuki tahap koordinasi lintas pemangku kepentingan untuk memastikan kesiapan operasional, tata kelola, serta integrasi data antarlembaga.

“Proses ini mencakup penyelarasan aspek tata kelola, kesiapan operasional, serta integrasi data yang dibutuhkan agar sistem dapat berjalan secara efektif,” ujar Dicky dalam keterangan tertulis, Minggu (24/5/2026).

National Fraud Portal nantinya akan berfungsi sebagai pusat integrasi laporan penipuan keuangan yang memungkinkan pertukaran informasi secara lebih cepat dan terkoordinasi. Sistem tersebut juga akan mendukung proses penelusuran transaksi yang terindikasi fraud sehingga penanganan kasus dapat dilakukan lebih efisien.

Menurut Dicky, pengembangan portal ini bertujuan mempercepat identifikasi dan tindak lanjut kasus penipuan sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi dalam meminimalkan kerugian masyarakat akibat aktivitas keuangan ilegal yang terus meningkat.

“Tujuan utama pengembangan National Fraud Portal adalah untuk meningkatkan efektivitas penanganan penipuan, mempercepat proses identifikasi dan tindak lanjut, serta memperkuat sinergi antar pihak dalam melindungi masyarakat dari kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal,” katanya.

Di tengah maraknya modus penipuan digital, OJK bersama anggota Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), asosiasi industri perbankan, dan pelaku sistem pembayaran sebelumnya telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai pusat koordinasi penanganan fraud transaksi keuangan.

Baca Juga  Kelangkaan Solar, DPR Desak Dirut Pertamina Turun ke Jalan

Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 29 April 2026, IASC menerima 548.093 laporan dugaan penipuan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 268.989 laporan disampaikan melalui bank dan penyedia sistem pembayaran, sedangkan 279.104 laporan lainnya dilaporkan langsung oleh masyarakat melalui sistem IASC.

Jumlah rekening yang dilaporkan terkait dugaan penipuan mencapai 932.138 rekening, dengan 485.758 rekening telah berhasil diblokir. Total dana korban yang berhasil diamankan mencapai Rp614,3 miliar, sementara dana yang berhasil dikembalikan kepada korban tercatat sebesar Rp169,3 miliar dari 19 bank yang digunakan pelaku.

Selain rekening bank, IASC juga mencatat sebanyak 106.477 nomor telepon dilaporkan terkait aktivitas penipuan. Untuk memperkuat efektivitas penanganan, OJK menyatakan akan memperluas kolaborasi dengan industri telekomunikasi agar pelacakan dan penindakan terhadap pelaku penipuan digital dapat dilakukan lebih cepat.

“OJK melalui IASC senantiasa melakukan penguatan sinergi dan kolaborasi dengan industri terkait termasuk industri telekomunikasi untuk optimalisasi penanganan pengaduan masyarakat,” ujar Dicky.

Ke depan, OJK menargetkan National Fraud Portal dapat menjadi pusat koordinasi nasional dalam pemberantasan penipuan sektor keuangan, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan digital di Indonesia yang terus berkembang pesat.

headline IASC National Fraud Portal OJK penipuan keuangan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWorld Bank Soroti Lima Ancaman Masa Depan Bali, Koster Akui Infrastruktur Jadi Tantangan Besar
Next Article Bruno Fernandes Ukir Sejarah, Pecahkan Rekor Assist Premier League dalam Semusim

Berita Lainnya

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Febrie Tak Ditahan Usai Diperiksa, Hotman: 18 Pertanyaan Terjawab

17 Juli 2026 / 22:42 WIB

Alasan Polri Tetapkan Febrie Tersangka Meski Belum Diperiksa

17 Juli 2026 / 21:26 WIB

Gunakan Rompi Pink, Don Ritto Ditahan Kejagung Kasus Dugaan TPPU

17 Juli 2026 / 20:09 WIB

Datang ke Gedung Jampidsus, Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

17 Juli 2026 / 19:18 WIB
Form Komentar Cancel Reply

IHSG Diprediksi Menguat, Cermati Rekomendasi Saham dari Mandiri, BNI dan MNC Sekuritas

Gusti Tetiro17 Maret 2026 / 09:15 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal

18 Juli 2026 / 12:45 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026

18 Juli 2026 / 11:20 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.